SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman, memperingatkan ASN yang tak netral menjelang Pemilu 2024 mendatang. Pihaknya tak segan menjatuhi sanski, jika ASN tak netral mengunggah postingannya di media sosial berkaitan dengan politik.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan mengingatkan bahwa ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung ASN. Beberapa kritaria yang bisa bisa ditindak oleh Bawaslu Sleman antara lain aktif menggunakan akun media sosial mereka untuk mendukung partai politik, calon presiden, calon wakil presiden, atau anggota DPR/DPD selama proses Pemilu 2024.
"ASN wajib menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan bahwa akun media sosial mereka mendukung partai politik, calon legislatif, calon kepala negara, atau peserta Pemilu, maka mereka akan dikenai sanksi," ujar Arjuna Al Ichsan, dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, ketentuan terkait hal ini telah diatur dalam Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemilihan Umum.
"Dalam peraturan tersebut, ASN dilarang untuk membuat postingan, komentar, berbagi, atau memberi like, serta terlibat dalam grup atau mengikuti akun yang mendukung calon peserta pemilihan dan pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Arjuna juga menjelaskan bahwa dasar hukum terkait netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai.
"Bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut, akan ada sanksi moral yang diberlakukan," katanya.
Arjuna mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai tindakan pencegahan dan melakukan pengawasan aktif di wilayah kerja Bawaslu Sleman.
"Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN Pemkab Sleman untuk memastikan netralitas mereka selama proses Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pesan ini kami sampaikan secara rutin dalam setiap pertemuan, rapat koordinasi, dan kesempatan lainnya," sebut dia.
Baca Juga: Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!