SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman, memperingatkan ASN yang tak netral menjelang Pemilu 2024 mendatang. Pihaknya tak segan menjatuhi sanski, jika ASN tak netral mengunggah postingannya di media sosial berkaitan dengan politik.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan mengingatkan bahwa ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung ASN. Beberapa kritaria yang bisa bisa ditindak oleh Bawaslu Sleman antara lain aktif menggunakan akun media sosial mereka untuk mendukung partai politik, calon presiden, calon wakil presiden, atau anggota DPR/DPD selama proses Pemilu 2024.
"ASN wajib menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan bahwa akun media sosial mereka mendukung partai politik, calon legislatif, calon kepala negara, atau peserta Pemilu, maka mereka akan dikenai sanksi," ujar Arjuna Al Ichsan, dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, ketentuan terkait hal ini telah diatur dalam Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemilihan Umum.
"Dalam peraturan tersebut, ASN dilarang untuk membuat postingan, komentar, berbagi, atau memberi like, serta terlibat dalam grup atau mengikuti akun yang mendukung calon peserta pemilihan dan pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Arjuna juga menjelaskan bahwa dasar hukum terkait netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai.
"Bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut, akan ada sanksi moral yang diberlakukan," katanya.
Arjuna mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai tindakan pencegahan dan melakukan pengawasan aktif di wilayah kerja Bawaslu Sleman.
"Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN Pemkab Sleman untuk memastikan netralitas mereka selama proses Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pesan ini kami sampaikan secara rutin dalam setiap pertemuan, rapat koordinasi, dan kesempatan lainnya," sebut dia.
Baca Juga: Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah