SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman, memperingatkan ASN yang tak netral menjelang Pemilu 2024 mendatang. Pihaknya tak segan menjatuhi sanski, jika ASN tak netral mengunggah postingannya di media sosial berkaitan dengan politik.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan mengingatkan bahwa ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung ASN. Beberapa kritaria yang bisa bisa ditindak oleh Bawaslu Sleman antara lain aktif menggunakan akun media sosial mereka untuk mendukung partai politik, calon presiden, calon wakil presiden, atau anggota DPR/DPD selama proses Pemilu 2024.
"ASN wajib menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan bahwa akun media sosial mereka mendukung partai politik, calon legislatif, calon kepala negara, atau peserta Pemilu, maka mereka akan dikenai sanksi," ujar Arjuna Al Ichsan, dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, ketentuan terkait hal ini telah diatur dalam Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemilihan Umum.
"Dalam peraturan tersebut, ASN dilarang untuk membuat postingan, komentar, berbagi, atau memberi like, serta terlibat dalam grup atau mengikuti akun yang mendukung calon peserta pemilihan dan pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Arjuna juga menjelaskan bahwa dasar hukum terkait netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai.
"Bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut, akan ada sanksi moral yang diberlakukan," katanya.
Arjuna mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai tindakan pencegahan dan melakukan pengawasan aktif di wilayah kerja Bawaslu Sleman.
"Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN Pemkab Sleman untuk memastikan netralitas mereka selama proses Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pesan ini kami sampaikan secara rutin dalam setiap pertemuan, rapat koordinasi, dan kesempatan lainnya," sebut dia.
Baca Juga: Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Siapa Joe Hattab? YouTuber Yordania Rela ke Riau demi Aura Farming Pacu Jalur
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Terkini
-
DIY Aman dari Lonjakan Harga Beras, Ini Strategi Bulog Yogyakarta dengan Beras SPHP
-
APBD Bantul 2025 Naik: Wabup Ungkap Alasan dan Dampaknya
-
UGM Meradang, Mantan Rektor Digiring Sebarkan Opini Sesat Soal Ijazah Jokowi?
-
Dibungkam Siapa? Mantan Rektor UGM Buka Suara Soal Tekanan di Balik Pencabutan Pernyataan Ijazah Jokowi
-
BRILiaN Way Jadi Pilar BRI Menuju Bank Terunggul, Danantara Beri Apresiasi