SuaraJogja.id - Koalisi Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan menyoroti masih berulangnya kejadian diskriminatif di Indonesia terkhusus di Yogyakarta. Kelompok rentan seolah belum mendapatkan kesetaraan sebagai haknya selama ini.
Padahal, Indonesia menjamin hak asasi warganya melalui Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan produk-produk hukum lainnya. Dengan demikian Pemerintah yang memiliki regulasi tersebut diajak untuk membuka mata lebar-lebar dan mulai bergerak menyelesaikan masalah.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan beberapa hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Vella Massardi dari Lembaga PKBI Yogyakarta menuturkan bahwa konstitusi Indonesia juga menjabarkan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kasus masih terjadi diskriminasi, terutama pada kelompok rentan di Indonesia.
"Pada tahun 2022, Global Inclusiveness Index, sebuah pengukuran untuk melihat secara holistik tingkat inklusifitas yang dirasakan oleh kelompok rentan, menempatkan Indonesia di posisi 103 dari 136 negara yang disurvei," kata Vella, Rabu (4/10/2023).
Hasil penelitian Crisis Response Mechanism (CRM) dan Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) menunjukan bahwa terdapat 63 kebijakan di Indonesia tentang kelompok rentan. Tetapi kebijakan tersebut masih bersifat umum dan belum efektif dalam pelaksanaannya.
Bahkan, dalam kebijakan-kebijakan yang ada, masih ada beberapa kelompok rentan yang tidak dianggap. Seperti misalnya saja minoritas seksual dan gender, orang dengan HIV, dan masyarakat yang hidup di daerah tertinggal.
"Kondisi ini menyebabnya tingginya angka kekerasan terhadap kelompok rentan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan 987 laporan kasus kekerasan yang dialami kelompok disabilitas," ungkapnya.
Data CRM menemukan 161 orang dari kelompok minoritas gender dan seksual menerima kekerasan dan diskriminasi karena identitasnya. Ditambah lagi, Litbang Kompas 2022 menemukan bahwa terjadi diskriminasi hak atas proses hukum yang dilatarbelakangi oleh aspek gender masih kerap ditemui.
Baca Juga: Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng
Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan pada tahun 2022 menyebutkan data pelaporan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan pekerja tahun 2021 ada sebanyak 7.029 kasus kekerasan berbasis gender dengan ragam jenis pekerjaan.
Ditambahkan Purwanti dari Lembaga SIGAB Indonesia, data yang dijabarkan itu tak hanya sekadar angka saja. Pada bulan September lalu, sekelompok organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta juga berkumpul dan mendokumentasikan kasus-kasus diskriminasi yang terjadi di Jogja.
Beberapa kasus yang mencuat dan benar-benar terjadi pun tak lepas dari kesan diskriminatif. Baik mengenai urusan agama maupun kondisi kelompok rentan lainnya.
"Contohnya ada yang kesulitan mencari tempat kos, menyewa rumah bahkan membeli rumah karena calon penyewa adalah orang disabilitas, orang dengan keragaman gender, orang dengan HIV, dan lain-lain," ujar Purwanti.
Belum lagi dengan berbagai perizinan gereja yang dipersulit, seseorang yang dipecat akibat kedapatan HIV positif, hingga sulitnya mencari pekerjaan bagi kelompok rentan.
"Ada teman saya seorang dokter hewan yang tidak diizinkan membuka klinik dikarenakan dirinya adalah orang dengan disabilitas netra," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Tetap Tenang, Simak 10 Tips Bagi yang Baru Pertama Kali Naik Pesawat
-
Waspada Hujan di Jogja! Ini Prakiraan Cuaca BMKG untuk 18 September 2025
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia