Dan masih banyak persoalan lain yang kemudian ditemukan di tengah masyarakat. Melihat situasi ini, pihaknya menilai dibutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi kelompok rentan dari diskriminasi.
"Kerentanan ini harus dilihat tidak hanya dari satu sisi, tapi dari berbagai dimensi, seperti status kesehatan, usia, ketimpangan ekonomi, kepercayaan dan agama, gender, status masyarakat adat, dan lainnya," tuturnya.
Peraturan yang komprehensif ini setidaknya mengatur tentang definisi diskriminasi yang komprehensif, kategorisasi kerentanan yang inklusif, mekanisme penyelesaian diskriminasi (termasuk pemulihan hak korban), penegakan hukum, penguatan dan pembentukan kelembagaan untuk mewujudkan kesetaraan. Serta mekanisme implementasi untuk penghapusan diskriminasi di segala tingkat.
Maka dari itu Koalisi Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan, memberikan sejumlah poin penting. Poin-poin ini untuk semakin mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar bertindak.
Pertama yakni menghentikan segala bentuk ucapan, tindakan, dan segala praktik serta kebijakan yang menciptakan dan melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok rentan di Indonesia.
Kedua menguatkan perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan dengan tujuan perlindungan dan penikmatan hak asasi manusia secara penuh dan setara, tanpa ada diskriminasi atas dasar apapun termasuk agama, kepercayaan, ras, etnis, keberagaman seksual, gender, jenis kelamin, usia, status kesehatan, status disabilitas, pekerjaan, serta aspek-aspek lain yang membuat seseorang rentan terhadap diskriminasi.
"Tiga mendukung aspirasi dan inisiatif dari berbagai lapisan kelompok masyarakat sipil terkait penegakan prinsip-prinsip penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, khususnya bagi kelompok-kelompok yang memiliki kerentanan-kerentanan tertentu terhadap diskriminasi," tegasnya.
Keempat yakni membentuk undang-undang penghapusan segala bentuk diskriminasi yang komprehensif untuk pengakuan, perlindungan, pencegahan, dan pemulihan hak-hak korban diskriminasi.
Baca Juga: Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah