Dan masih banyak persoalan lain yang kemudian ditemukan di tengah masyarakat. Melihat situasi ini, pihaknya menilai dibutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi kelompok rentan dari diskriminasi.
"Kerentanan ini harus dilihat tidak hanya dari satu sisi, tapi dari berbagai dimensi, seperti status kesehatan, usia, ketimpangan ekonomi, kepercayaan dan agama, gender, status masyarakat adat, dan lainnya," tuturnya.
Peraturan yang komprehensif ini setidaknya mengatur tentang definisi diskriminasi yang komprehensif, kategorisasi kerentanan yang inklusif, mekanisme penyelesaian diskriminasi (termasuk pemulihan hak korban), penegakan hukum, penguatan dan pembentukan kelembagaan untuk mewujudkan kesetaraan. Serta mekanisme implementasi untuk penghapusan diskriminasi di segala tingkat.
Maka dari itu Koalisi Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan, memberikan sejumlah poin penting. Poin-poin ini untuk semakin mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar bertindak.
Pertama yakni menghentikan segala bentuk ucapan, tindakan, dan segala praktik serta kebijakan yang menciptakan dan melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok rentan di Indonesia.
Kedua menguatkan perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan dengan tujuan perlindungan dan penikmatan hak asasi manusia secara penuh dan setara, tanpa ada diskriminasi atas dasar apapun termasuk agama, kepercayaan, ras, etnis, keberagaman seksual, gender, jenis kelamin, usia, status kesehatan, status disabilitas, pekerjaan, serta aspek-aspek lain yang membuat seseorang rentan terhadap diskriminasi.
"Tiga mendukung aspirasi dan inisiatif dari berbagai lapisan kelompok masyarakat sipil terkait penegakan prinsip-prinsip penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, khususnya bagi kelompok-kelompok yang memiliki kerentanan-kerentanan tertentu terhadap diskriminasi," tegasnya.
Keempat yakni membentuk undang-undang penghapusan segala bentuk diskriminasi yang komprehensif untuk pengakuan, perlindungan, pencegahan, dan pemulihan hak-hak korban diskriminasi.
Baca Juga: Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Tetap Tenang, Simak 10 Tips Bagi yang Baru Pertama Kali Naik Pesawat
-
Waspada Hujan di Jogja! Ini Prakiraan Cuaca BMKG untuk 18 September 2025
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia