SuaraJogja.id - Koalisi Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan menyoroti masih berulangnya kejadian diskriminatif di Indonesia terkhusus di Yogyakarta. Kelompok rentan seolah belum mendapatkan kesetaraan sebagai haknya selama ini.
Padahal, Indonesia menjamin hak asasi warganya melalui Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan produk-produk hukum lainnya. Dengan demikian Pemerintah yang memiliki regulasi tersebut diajak untuk membuka mata lebar-lebar dan mulai bergerak menyelesaikan masalah.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan beberapa hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Vella Massardi dari Lembaga PKBI Yogyakarta menuturkan bahwa konstitusi Indonesia juga menjabarkan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kasus masih terjadi diskriminasi, terutama pada kelompok rentan di Indonesia.
Baca Juga: Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng
"Pada tahun 2022, Global Inclusiveness Index, sebuah pengukuran untuk melihat secara holistik tingkat inklusifitas yang dirasakan oleh kelompok rentan, menempatkan Indonesia di posisi 103 dari 136 negara yang disurvei," kata Vella, Rabu (4/10/2023).
Hasil penelitian Crisis Response Mechanism (CRM) dan Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) menunjukan bahwa terdapat 63 kebijakan di Indonesia tentang kelompok rentan. Tetapi kebijakan tersebut masih bersifat umum dan belum efektif dalam pelaksanaannya.
Bahkan, dalam kebijakan-kebijakan yang ada, masih ada beberapa kelompok rentan yang tidak dianggap. Seperti misalnya saja minoritas seksual dan gender, orang dengan HIV, dan masyarakat yang hidup di daerah tertinggal.
"Kondisi ini menyebabnya tingginya angka kekerasan terhadap kelompok rentan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan 987 laporan kasus kekerasan yang dialami kelompok disabilitas," ungkapnya.
Data CRM menemukan 161 orang dari kelompok minoritas gender dan seksual menerima kekerasan dan diskriminasi karena identitasnya. Ditambah lagi, Litbang Kompas 2022 menemukan bahwa terjadi diskriminasi hak atas proses hukum yang dilatarbelakangi oleh aspek gender masih kerap ditemui.
Baca Juga: Hani Hadiyanti, Nasabah Disabilitas Binaan PNM dengan Sejuta Inspirasi
Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan pada tahun 2022 menyebutkan data pelaporan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan pekerja tahun 2021 ada sebanyak 7.029 kasus kekerasan berbasis gender dengan ragam jenis pekerjaan.
Ditambahkan Purwanti dari Lembaga SIGAB Indonesia, data yang dijabarkan itu tak hanya sekadar angka saja. Pada bulan September lalu, sekelompok organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta juga berkumpul dan mendokumentasikan kasus-kasus diskriminasi yang terjadi di Jogja.
Beberapa kasus yang mencuat dan benar-benar terjadi pun tak lepas dari kesan diskriminatif. Baik mengenai urusan agama maupun kondisi kelompok rentan lainnya.
"Contohnya ada yang kesulitan mencari tempat kos, menyewa rumah bahkan membeli rumah karena calon penyewa adalah orang disabilitas, orang dengan keragaman gender, orang dengan HIV, dan lain-lain," ujar Purwanti.
Belum lagi dengan berbagai perizinan gereja yang dipersulit, seseorang yang dipecat akibat kedapatan HIV positif, hingga sulitnya mencari pekerjaan bagi kelompok rentan.
"Ada teman saya seorang dokter hewan yang tidak diizinkan membuka klinik dikarenakan dirinya adalah orang dengan disabilitas netra," ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan, Disanksi Bersihkan Objek Wisata Alam Selama 3 Bulan
-
Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?
-
Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal