SuaraJogja.id - Koalisi Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan menyoroti masih berulangnya kejadian diskriminatif di Indonesia terkhusus di Yogyakarta. Kelompok rentan seolah belum mendapatkan kesetaraan sebagai haknya selama ini.
Padahal, Indonesia menjamin hak asasi warganya melalui Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan produk-produk hukum lainnya. Dengan demikian Pemerintah yang memiliki regulasi tersebut diajak untuk membuka mata lebar-lebar dan mulai bergerak menyelesaikan masalah.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan beberapa hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Vella Massardi dari Lembaga PKBI Yogyakarta menuturkan bahwa konstitusi Indonesia juga menjabarkan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kasus masih terjadi diskriminasi, terutama pada kelompok rentan di Indonesia.
"Pada tahun 2022, Global Inclusiveness Index, sebuah pengukuran untuk melihat secara holistik tingkat inklusifitas yang dirasakan oleh kelompok rentan, menempatkan Indonesia di posisi 103 dari 136 negara yang disurvei," kata Vella, Rabu (4/10/2023).
Hasil penelitian Crisis Response Mechanism (CRM) dan Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) menunjukan bahwa terdapat 63 kebijakan di Indonesia tentang kelompok rentan. Tetapi kebijakan tersebut masih bersifat umum dan belum efektif dalam pelaksanaannya.
Bahkan, dalam kebijakan-kebijakan yang ada, masih ada beberapa kelompok rentan yang tidak dianggap. Seperti misalnya saja minoritas seksual dan gender, orang dengan HIV, dan masyarakat yang hidup di daerah tertinggal.
"Kondisi ini menyebabnya tingginya angka kekerasan terhadap kelompok rentan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan 987 laporan kasus kekerasan yang dialami kelompok disabilitas," ungkapnya.
Data CRM menemukan 161 orang dari kelompok minoritas gender dan seksual menerima kekerasan dan diskriminasi karena identitasnya. Ditambah lagi, Litbang Kompas 2022 menemukan bahwa terjadi diskriminasi hak atas proses hukum yang dilatarbelakangi oleh aspek gender masih kerap ditemui.
Baca Juga: Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng
Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan pada tahun 2022 menyebutkan data pelaporan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan pekerja tahun 2021 ada sebanyak 7.029 kasus kekerasan berbasis gender dengan ragam jenis pekerjaan.
Ditambahkan Purwanti dari Lembaga SIGAB Indonesia, data yang dijabarkan itu tak hanya sekadar angka saja. Pada bulan September lalu, sekelompok organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta juga berkumpul dan mendokumentasikan kasus-kasus diskriminasi yang terjadi di Jogja.
Beberapa kasus yang mencuat dan benar-benar terjadi pun tak lepas dari kesan diskriminatif. Baik mengenai urusan agama maupun kondisi kelompok rentan lainnya.
"Contohnya ada yang kesulitan mencari tempat kos, menyewa rumah bahkan membeli rumah karena calon penyewa adalah orang disabilitas, orang dengan keragaman gender, orang dengan HIV, dan lain-lain," ujar Purwanti.
Belum lagi dengan berbagai perizinan gereja yang dipersulit, seseorang yang dipecat akibat kedapatan HIV positif, hingga sulitnya mencari pekerjaan bagi kelompok rentan.
"Ada teman saya seorang dokter hewan yang tidak diizinkan membuka klinik dikarenakan dirinya adalah orang dengan disabilitas netra," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal lewat Pembagian 10.500 Paket Sembako
-
7 Promo Makan Natal dan Tahun Baru 2025 di Restoran dan Hotel Jogja
-
7 Wisata Populer di Bantul yang Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Pencarian 3 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Berakhir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari