SuaraJogja.id - Pasca kecelakaan KA Argo Semeru di Kulon Progo pada 17 Oktober 2023 lalu, perjalanan kereta api(KA) dari dan ke Yogyakarta berangsur normal kembali. Mulai Sabtu hingga Minggu (21 – 22/10/2023), seluruh perjalananan KA yang melintas di petak jalur rel antara Stasiun Sentolo – Stasiun Wates pun sudah bisa dilalui dengan puncak kecepatan 80 km/jam.
"Mulai lancarnya operasional kereta api ini berkat kerja keras dan kolaborasi dari seluruh jajaran unit KAI dibantu dengan stakeholders eksternal lainnya, sehingga proses perbaikan jalur rel berjalan dengan cepat dan lancar," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro di Yogyakarta, Minggu (22/10/2023).
Menurut Krisbiyantoro, sekitar 60 personel dikerahkan untuk memperbaiki jalur antara Stasiun Sentolo – Stasiun Wates pasca kecelakaan. Petugas melakukan evakuasi menggunakan alat perawatan jalan rel jenis MTT sebanyak 2 unit dan jenis PBR 1 unit.
Material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 350 buah bantalan rel. Selain itu 200 meter potongan rel dan 400 m3 batu kricak.
"Langkah-langkah normalisasi jalur sudah dilakukan sehingga dapat dilalui KA dengan normal kembali," jelasnya.
Perjalanan KA di wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta yang sudah bisa masuk ke KAI Daop 6 Yogyakarta yakni KA 90 (Mataram) yang datang Stasiun Solo pukul 06.04 WIB secara tepat waktu. KA 82F (Manahan) datang Stasiun Solo pukul 06.55 WIB tepat waktu.
Selain itu KA 248 (Progo) datang Stasiun Lempuyangan pukul 07.05 WIB tepat waktu. KA 172 (Joglosemarkerto Cilacap - Yogyakarta) datang Stasiun Yogyakarta pukul 09.07 WIB tepat waktu.
"Sedangkan KA 210F (Banyubiru) datang Stasiun Solo jam 09.58 ada keterambatan 3 menit," jelasnya.
Sementara terkait penyebab anjloknya KA 17 Argo Semeru, KAI telah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan untuk menginvestigasi kejadian tersebut.
Baca Juga: Viral! Pengendara Motor Masuk Stasiun Tugu Yogyakarta
KAI berkomitmen terhadap keselamatan dan pelayanan optimal kepada seluruh pelanggan.
KAI juga melakukan berbagai evaluasi agar jajarannya selalu siap dalam mengantisipasi perubahan iklim yang sangat ekstrim saat ini. Antisipasi tersebut telah tertuang dalam SOP AMUS (Alat Material Untuk Siaga).
"Dalam sistem AMUS tersebut sudah disiapkan dari kesiapan peralatan dalam penanganan gangguan di jalur rel, ketersediaan material cadangan prasarana dan kesiapan para personilnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dampak Kecelakaan Argo Semeru, Sebanyak 3.851 Penumpang Refund Tiket KA
-
Gerbong KA Argo Semeru Sudah Diangkat, KA Bandara YIA Kembali Beroperasi
-
Evakuasi KA Argo Semeru dan Argo Wilis di Kulon Progo Selesai, Jalur Bisa Dilewati tapi Kecepatan Masih Dibatasi
-
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan KA Argo Semeru di Sentolo, Bukan Human Error?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK