SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII menggelar eksaminasi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi terdakwa Budi Hartono Linardi dalam kasus impor baja di Yogyakarta, Sabtu (04/11/2023).
Dalam eksiminasi ini ditemukan hasil, kasus masuk ke pengadilan pada pertengahan tahun ini tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur tindakan korupsi.
"Ini kan sebenarnya bukan perkara korupsi, tapi oleh hakim dibawa ke perkara korupsi. Budi hartono yang dihukum 8 tahun penjara karena dianggap merugikan negara Rp 91 miliar disebut mestinya tidak masuk ke ranah korupsi," ujar dosen FH UII sekaligus eskaminator, Mahrus Ali disela acara.
Menurut Ali, tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus impor baja tersebut. Uang sebesar Rp 91 miliar yang disangkakan dikorupsi oleh Budi Hartono sebenarnya bukan uang negara.
Uang tersebut merupakan sumber penerimaan enam perusahaan swasta. Yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Intisumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Uang tersebut diperoleh oleh terdakwa karena telah mengurus Surat Penjelasan impor dari 6 perusahaan yang mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan tersebut. Keenam perusahaan itu sudah diuruskan surat penjelasan impornya melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Budi Hartono.
"Ada error in persona dalam putusan perkara a quo karena perbuatan terdakwa bukan atas nama diri sendiri, melainkan bertindak untuk dan atas nama PT Maraseti Logisik," tandasnya.
Karenanya hasil eksaminasi akan dibuat resume. Nantinya resume tersebut dijadikan dasar para advokat akan melakukan kasasi atau upaya hukum Mahkamah Agung (MA).
"Nanti kalau kasasi ditolak bisa jadi pk atau peninjauan kembali," tandasnya.
Baca Juga: Buktikan Bukan Simpanan ST Burhanuddin, Celine Evangelista Pamer Foto Bareng Istri Jaksa Agung
Sementara kuasa hukum Budi Hartono, Yonatan Christofer dari Trust & Success Associates mengungkapkan para eskiminator memutuskan kasus Budi Hartono dalam perkara a quo tidak tepat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan.
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD