SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII menggelar eksaminasi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi terdakwa Budi Hartono Linardi dalam kasus impor baja di Yogyakarta, Sabtu (04/11/2023).
Dalam eksiminasi ini ditemukan hasil, kasus masuk ke pengadilan pada pertengahan tahun ini tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur tindakan korupsi.
"Ini kan sebenarnya bukan perkara korupsi, tapi oleh hakim dibawa ke perkara korupsi. Budi hartono yang dihukum 8 tahun penjara karena dianggap merugikan negara Rp 91 miliar disebut mestinya tidak masuk ke ranah korupsi," ujar dosen FH UII sekaligus eskaminator, Mahrus Ali disela acara.
Menurut Ali, tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus impor baja tersebut. Uang sebesar Rp 91 miliar yang disangkakan dikorupsi oleh Budi Hartono sebenarnya bukan uang negara.
Uang tersebut merupakan sumber penerimaan enam perusahaan swasta. Yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Intisumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Uang tersebut diperoleh oleh terdakwa karena telah mengurus Surat Penjelasan impor dari 6 perusahaan yang mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan tersebut. Keenam perusahaan itu sudah diuruskan surat penjelasan impornya melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Budi Hartono.
"Ada error in persona dalam putusan perkara a quo karena perbuatan terdakwa bukan atas nama diri sendiri, melainkan bertindak untuk dan atas nama PT Maraseti Logisik," tandasnya.
Karenanya hasil eksaminasi akan dibuat resume. Nantinya resume tersebut dijadikan dasar para advokat akan melakukan kasasi atau upaya hukum Mahkamah Agung (MA).
"Nanti kalau kasasi ditolak bisa jadi pk atau peninjauan kembali," tandasnya.
Baca Juga: Buktikan Bukan Simpanan ST Burhanuddin, Celine Evangelista Pamer Foto Bareng Istri Jaksa Agung
Sementara kuasa hukum Budi Hartono, Yonatan Christofer dari Trust & Success Associates mengungkapkan para eskiminator memutuskan kasus Budi Hartono dalam perkara a quo tidak tepat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan.
"Jadi bukannya kasus korupsi, kalau mau diusut seharusnya ya pakai uu kepabeanan," ujarnya.
Yonatan menambahkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusna hukum Budi Hartono. Kerugian negara yang disangkakan pada Budi sebenarnya tidak terjadi karena kegiatan impor baja tersebut sudah ada penerimaan negara sebesar Rp 500 miliar.
Selain itu dalam kasus korupsi ini, hanya pihak swasta yang dipenjara. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut proyek tersebut bebas.
"Dalam putusan pengadilan negeri, justru pns-nya bebas, sedangkan klien kami yang dari swasta dipenjara. Bagaimana mungkin tindakan korupsi hanya dilakukan oleh swasta tanpa melibatkan pejabat yang berwenang," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Profil Hendry Lie: Kekayaan, Bisnis dan Kasus Hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah
-
Bicara Cara Pencegahan Korupsi, Capim KPK Johanis Tanak Usul Buat Perpres hingga Buku Anti-Korupsi Buat Anak TK-SMP
-
Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Hardjuno: Bukti Serius Lawan Korupsi
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Gen Z Yogyakarta Rentan Bunuh Diri: Mental Strawberry, Gadget, dan Beban Hidup yang Berat jadi Pemicu?
-
Bau Gas Menyengat Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi di Sleman
-
Ratusan TPS di Gunungkidul Berpotensi Rawan di Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini
-
Bareng Ribuan Orang, Harda-Danang Kampanyekan Pilkada Sleman 2024 Asyik dan Damai
-
BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Masih Tinggal di Daerah Rawan Bencana