Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 05 November 2023 | 10:17 WIB
Eksaminasi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi terdakwa Budi Hartono Linardi dalam kasus impor baja di Yogyakarta, Sabtu (04/11/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta dan Pusat  Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII menggelar eksaminasi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi terdakwa Budi Hartono Linardi dalam kasus impor baja di Yogyakarta, Sabtu (04/11/2023).

Dalam eksiminasi ini ditemukan hasil, kasus masuk ke pengadilan pada pertengahan tahun ini tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur tindakan korupsi.

"Ini kan sebenarnya bukan perkara korupsi, tapi oleh hakim dibawa ke perkara korupsi. Budi hartono yang dihukum 8 tahun penjara karena dianggap merugikan negara Rp 91 miliar disebut mestinya tidak masuk ke ranah korupsi," ujar dosen FH UII sekaligus eskaminator, Mahrus Ali disela acara.

Menurut Ali, tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus impor baja tersebut. Uang sebesar Rp 91 miliar yang disangkakan dikorupsi oleh Budi Hartono sebenarnya bukan uang negara. 

Baca Juga: MAKI Desak Ungkap Keterlibatan Swasta di Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Klaim Masih Perkuat Bukti

Uang tersebut merupakan sumber penerimaan enam perusahaan swasta. Yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Intisumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Uang tersebut diperoleh oleh terdakwa karena telah mengurus Surat Penjelasan impor dari 6 perusahaan yang mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan tersebut. Keenam perusahaan itu sudah diuruskan surat penjelasan impornya melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Budi Hartono.

"Ada error in persona dalam putusan perkara a quo karena perbuatan terdakwa bukan atas nama diri sendiri, melainkan bertindak untuk dan atas nama PT Maraseti Logisik," tandasnya.

Karenanya hasil eksaminasi akan dibuat resume. Nantinya resume tersebut dijadikan dasar para advokat akan melakukan kasasi atau upaya hukum Mahkamah Agung (MA). 

"Nanti kalau kasasi ditolak bisa jadi pk atau peninjauan kembali," tandasnya.

Baca Juga: Buktikan Bukan Simpanan ST Burhanuddin, Celine Evangelista Pamer Foto Bareng Istri Jaksa Agung

Sementara kuasa hukum Budi Hartono, Yonatan Christofer dari Trust & Success Associates mengungkapkan para eskiminator memutuskan kasus Budi Hartono dalam perkara a quo tidak tepat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan.

"Jadi bukannya kasus korupsi, kalau mau diusut seharusnya ya pakai uu kepabeanan," ujarnya.

Yonatan menambahkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusna hukum Budi Hartono. Kerugian negara yang disangkakan pada Budi sebenarnya tidak terjadi karena kegiatan impor baja tersebut sudah ada penerimaan negara sebesar Rp 500 miliar. 

Selain itu dalam kasus korupsi ini, hanya pihak swasta yang dipenjara. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut proyek tersebut bebas.

"Dalam putusan pengadilan negeri, justru pns-nya bebas, sedangkan klien kami yang dari swasta dipenjara. Bagaimana mungkin tindakan korupsi hanya dilakukan oleh swasta tanpa melibatkan pejabat yang berwenang," imbuhnya. 

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More