SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII menggelar eksaminasi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi terdakwa Budi Hartono Linardi dalam kasus impor baja di Yogyakarta, Sabtu (04/11/2023).
Dalam eksiminasi ini ditemukan hasil, kasus masuk ke pengadilan pada pertengahan tahun ini tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur tindakan korupsi.
"Ini kan sebenarnya bukan perkara korupsi, tapi oleh hakim dibawa ke perkara korupsi. Budi hartono yang dihukum 8 tahun penjara karena dianggap merugikan negara Rp 91 miliar disebut mestinya tidak masuk ke ranah korupsi," ujar dosen FH UII sekaligus eskaminator, Mahrus Ali disela acara.
Menurut Ali, tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus impor baja tersebut. Uang sebesar Rp 91 miliar yang disangkakan dikorupsi oleh Budi Hartono sebenarnya bukan uang negara.
Uang tersebut merupakan sumber penerimaan enam perusahaan swasta. Yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Intisumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Uang tersebut diperoleh oleh terdakwa karena telah mengurus Surat Penjelasan impor dari 6 perusahaan yang mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan tersebut. Keenam perusahaan itu sudah diuruskan surat penjelasan impornya melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Budi Hartono.
"Ada error in persona dalam putusan perkara a quo karena perbuatan terdakwa bukan atas nama diri sendiri, melainkan bertindak untuk dan atas nama PT Maraseti Logisik," tandasnya.
Karenanya hasil eksaminasi akan dibuat resume. Nantinya resume tersebut dijadikan dasar para advokat akan melakukan kasasi atau upaya hukum Mahkamah Agung (MA).
"Nanti kalau kasasi ditolak bisa jadi pk atau peninjauan kembali," tandasnya.
Baca Juga: Buktikan Bukan Simpanan ST Burhanuddin, Celine Evangelista Pamer Foto Bareng Istri Jaksa Agung
Sementara kuasa hukum Budi Hartono, Yonatan Christofer dari Trust & Success Associates mengungkapkan para eskiminator memutuskan kasus Budi Hartono dalam perkara a quo tidak tepat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan.
Berita Terkait
-
Desa Wisata Pulesari, Tawarkan Suasana Asri dengan Banyak Kegiatan Menarik
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa