SuaraJogja.id - Polda DIY bersama Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan pekerja migran Indonesia. Dua orang pelaku diamankan atas tindak pidana ini.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pengungkapan ini berawal pada laporan yang diterima Ditreskrimum Polda DIY tentang penundaan keberangkatan tiga orang penumpang dewasa dan satu anak-anak calon penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan di Bandara YIA. Para calon penumpang itu hendak melakukan penerbangan tujuan Singapura.
Identitas calon penumpang tersebut adalah NS (41), RN (37), NA (32) dan anak dari NA (umur 6 tahun). Tiga orang itu lantas diserahkan ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dua orang yakni NS dan RN merupakan korban TPPO atau Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan satu orang yakni NA ditetapkan sebagai tersangka dan anak NA dikembalikan ke keluarganya," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Peran Aipda M dan Oknum Petugas Imigrasi
"Bahwa dua orang calon PMI tersebut berangkat ke Qatar tidak melalui BP3MI dan tanpa di dukung dengan syarat-syarat yang sah berdasarkan Permen Naker Nomor 9 tahun 2019," imbuhnya.
Hasil penyidikan disampaikan Tri bahwa NS kenal dengan seseorang berinisial JN yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri. Dari sana diketahui juga JN mengenal N yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI keluar negeri namun sudah tak beroperasi lagi.
"Jadi dua orang ini dulunya adalah sebagai pekerja juga. Pekerja dalam hal ini perusahaan resmi PMI yang biasa mempekerjakan atau mungkin mengirimkan para pekerja migran Indonesia tapi secara legal," tuturnya.
"Kemudian beberapa kali tersangka ini mencoba untuk mengirimkan para pekerja migran ilegal dan beberapa kali itu berhasil. Kemudian dua orang yang saat ini sudah kita amankan ini saat melakukan kegiatan rencana pengiriman korban sebagai pekerja migran Indonesia melalui Bandara YIA berhasil kita gagalkan," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian, dua korban akan diberangkatkan ke Qatar. Di sana mereka akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Baca Juga: NU Sebut Masih Ada Kasus TPPO Terselubung pada Pekerja Migran
Dua tersangka berbagi peran dalam kasus ini. Mulai dari NA yang menampung calon PMI, mengurus keberangkatan calon PMI hingga mencarikan agen di Qatar.
Kemudian JN yang berperan dalan mencari calon PMI, mensponsori calon PMI untuk berangkat, hingga mencarikan paspor calon PMI. Kedua tersangka akan mendapat uang jika berhasil memberangkatkan calon PMI ilegal itu ke luar negeri hingga dipekerjakan.
"Fee [upah] tersangka akan dibahas kemudian setelah korban ini dipekerjakan oleh agen yang ada di luar negeri. Tapi sampai saat ini para tersangka belum sempat menerima fee karena belum ada kesepakatan dengan yang memperkerjakan di luar negeri," ungkapnya.
Tri mengakui ada agen di luar negeri yang nantinya akan menghubungkan kepada perusahaan atau pihak mana yang menampung tenaga kerja di luar negeri tersebut. Namun sementara ini penindakan yang dilakukan baru terhadap agen yang berada di dalam negeri.
"Masih kita terus mendalami terkait sindikat ini terkait hubungannya dengan sindikat-sindikat lainnya ya karena saat ini kita juga masih berproses kita akan terus dalami peran-peran atau mungkin keterlibatan daripada sindikat lainnya. Ya ini saat ini sementara kita masih terus dalami," tandasnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007. Tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Ditambah dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Berita Terkait
-
Iming-imingi Korban Gaji 300 Dolar AS, Begini Modus TPPO di Apartemen Kalibata City
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Kasus Unik di Pengadilan Singapura, Seorang Laki-laki Menyerang Saudara Perempuannya Karena Masalah Kebersihan
-
Orang Tua Kaya Raya, Cerita Raline Shah Pernah Hidup Susah Jadi Asisten Klinik di Singapura
-
Menaksir Biaya Sekolah Cannavaro Adrevi Anak Eko Patrio di Singapura, Cuma Secuil dari Harta Sang Ayah?
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024
-
Waspada, Kasus DBD di Yogyakarta Naik Tajam, Anak-Anak Rentan Terinfeksi