SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial KBA (36) harus berurusan dengan polisi usai melakukan penganiayaan di tempat cucian mobil di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat ini polisi masih mencari dua orang lainnya yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira jam 16.30 WIB. Saat itu pelaku yang merupakan warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur berniat mencuci mobil di tempat cucian mobil tersebut.
Namun ketika itu korban memberitahu kepada pelaku bahwa cucian mobil tersebut sudah tutup. Di situ kemudian terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.
"Kalau hasil dari keterangan korban saat itu posisi [cucian mobil] korban sudah tutup. Tutup jam 4, pelaku datang 4.30. Korban datang menjelaskan car wash sudah tutup lalu cekcok di situ," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023).
"Namun ada sedikit miskomunikasi antara yang bersangkutan dengan petugas mencuci [korban] sehingga pelaku melakukan tindakan berupa pukulan dan tendangan," sambungnya.
Dipastikan Adrian, pelaku saat melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar atau tidak terpengaruh minum keras maupun narkoba. Tak lama setelah pelaku melakukan penganiayaan, yang bersangkutan menelpon diduga sejumlah temannya.
Sekitar 10 menit kemudian datang dua orang yang menggunakan mobil pick up yang diduga teman pelaku ke lokasi kejadian. Mereka langsung ikut memukuli korban saat itu.
"Jadi benar hasil pemeriksaan para saksi, ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan, kita tetap melakukan penyelidikan, penyidikan dan pencarian. Total ada tiga pelaku," ungkapnya.
Adrian menyatakan saat ini dua orang diduga teman pelaku yang ikut melakukan penganiayaan itu masih buron. Pihaknya mengaku sudah mengantongi ciri-ciri dua orang pelaku tersebut.
Baca Juga: Pengamat Sepak Bola Sorot Panpel Persib dan Persija karena Larang Bendera Palestina
"Pelaku lain datang berbeda, ada jeda waktu, diduga temannya. Itu yang masih kita lakukan penyelidikan. Identitas belum tahu. Karena tersangka belum memberikan informasi terkait identitas dua orang tersebut. Kami harapkan dua pelaku lainnya untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan kami lakukan pencarian," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
Terkini
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang