Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 November 2023 | 09:05 WIB
APK salah satu caleg yang diduga melanggar Perwal dipasang di perempatan Jalan AM Sangaji yang merupakan kawasan sekolah, Rabu (29/11/2023). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Hari kedua kampanye di Kota Yogyakarta diwarnai dugaan pelanggaran dari para calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terlihat di pasang di ruang jalan protokol maupun di kawasan sekolah.

Sebut saja APK bergambar dua caleg parpol yang dipasang di depan kawasan SMKN 2 Kota Yogyakarta. Salah satu APK bahkan dipasang di traffic light perempatan Jalan AM Sangaji.

Di Jalan Jendral Sudirman yang merupakan kawasan jalan protokol pun terlihat satu baliho besar salah satu caleg. Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No.75/2023, APK dilarang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati dan Jalan Ahmad Dahlan.

"Kita akan data APK-APK dari parpol dan caleg yang melanggar perwal selama masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta dikutip Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Masa Kampanye Dimulai, Pergerakan Parpol di Jogja Masih Sepi

Menurut Andi, setelah mengumpulkan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil parpol untuk segera menurunkan APK-APK yang melanggar aturan. Bawaslu bakal menyampaikannya pada peserta Pemilu yang memasang, untuk kemudian untuk memindahkan atau mencopot APK-APK tersebut.

Bila upaya persuasif tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nantinya KPU bersama Satpol PP yang akan mencopot APK yang melanggar aturan.

"Ya kita lakukan langkah persuasif dulu, kalau tetap tidak dicopot ya nanti bareng kpu dan satpol pp kita cabut [APK]," ungkapnya.

Andi menambahkan, selain pelanggaran soal titik pemasangan, muatan dan konten-konten yang tertera di APK juga masuk dalam radar pengawasan Bawaslu. Terlebih bila dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya seperti pohon yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Ya, jika di situ ada konten-konten yang cenderung provokatif dan black campaign, itu juga bagian dari pelanggaran," kata dia.

Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, Kampung Tangguh Bencana di Jogja Cek Kesiapan Mitigasi Bencana

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More