SuaraJogja.id - Hari kedua kampanye di Kota Yogyakarta diwarnai dugaan pelanggaran dari para calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terlihat di pasang di ruang jalan protokol maupun di kawasan sekolah.
Sebut saja APK bergambar dua caleg parpol yang dipasang di depan kawasan SMKN 2 Kota Yogyakarta. Salah satu APK bahkan dipasang di traffic light perempatan Jalan AM Sangaji.
Di Jalan Jendral Sudirman yang merupakan kawasan jalan protokol pun terlihat satu baliho besar salah satu caleg. Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No.75/2023, APK dilarang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati dan Jalan Ahmad Dahlan.
"Kita akan data APK-APK dari parpol dan caleg yang melanggar perwal selama masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta dikutip Kamis (30/11/2023).
Menurut Andi, setelah mengumpulkan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil parpol untuk segera menurunkan APK-APK yang melanggar aturan. Bawaslu bakal menyampaikannya pada peserta Pemilu yang memasang, untuk kemudian untuk memindahkan atau mencopot APK-APK tersebut.
Bila upaya persuasif tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nantinya KPU bersama Satpol PP yang akan mencopot APK yang melanggar aturan.
"Ya kita lakukan langkah persuasif dulu, kalau tetap tidak dicopot ya nanti bareng kpu dan satpol pp kita cabut [APK]," ungkapnya.
Andi menambahkan, selain pelanggaran soal titik pemasangan, muatan dan konten-konten yang tertera di APK juga masuk dalam radar pengawasan Bawaslu. Terlebih bila dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya seperti pohon yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Ya, jika di situ ada konten-konten yang cenderung provokatif dan black campaign, itu juga bagian dari pelanggaran," kata dia.
Baca Juga: Masa Kampanye Dimulai, Pergerakan Parpol di Jogja Masih Sepi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha