SuaraJogja.id - Hari kedua kampanye di Kota Yogyakarta diwarnai dugaan pelanggaran dari para calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terlihat di pasang di ruang jalan protokol maupun di kawasan sekolah.
Sebut saja APK bergambar dua caleg parpol yang dipasang di depan kawasan SMKN 2 Kota Yogyakarta. Salah satu APK bahkan dipasang di traffic light perempatan Jalan AM Sangaji.
Di Jalan Jendral Sudirman yang merupakan kawasan jalan protokol pun terlihat satu baliho besar salah satu caleg. Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No.75/2023, APK dilarang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati dan Jalan Ahmad Dahlan.
"Kita akan data APK-APK dari parpol dan caleg yang melanggar perwal selama masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta dikutip Kamis (30/11/2023).
Menurut Andi, setelah mengumpulkan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil parpol untuk segera menurunkan APK-APK yang melanggar aturan. Bawaslu bakal menyampaikannya pada peserta Pemilu yang memasang, untuk kemudian untuk memindahkan atau mencopot APK-APK tersebut.
Bila upaya persuasif tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nantinya KPU bersama Satpol PP yang akan mencopot APK yang melanggar aturan.
"Ya kita lakukan langkah persuasif dulu, kalau tetap tidak dicopot ya nanti bareng kpu dan satpol pp kita cabut [APK]," ungkapnya.
Andi menambahkan, selain pelanggaran soal titik pemasangan, muatan dan konten-konten yang tertera di APK juga masuk dalam radar pengawasan Bawaslu. Terlebih bila dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya seperti pohon yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Ya, jika di situ ada konten-konten yang cenderung provokatif dan black campaign, itu juga bagian dari pelanggaran," kata dia.
Baca Juga: Masa Kampanye Dimulai, Pergerakan Parpol di Jogja Masih Sepi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
Terkini
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan