SuaraJogja.id - Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai Selasa (28/11/2023). Kampanye akan dilaksanakan sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Meski sudah diperbolehkan kampanye, belum banyak pergerakan partai politik (parpol) di DIY. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY belum menemukan adanya aktivitas kampanye dari peserta pemilu baik calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota maupun DPD DIY di wilayah DIY.
"Kenapa sekarang kok masih sepi karena belum ada [kampanye metode rapat umum karena memang belum boleh baru di bulan bulan Januari," papar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib Selasa Siang.
Menurut Najib, terdapat lima bentuk kampanye yang bisa dilakukan parpol selama 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), pembagian bahan kampanye dan kampanye di media sosial.
Namun untuk kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka tersebut harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Bawaslu mencatat hingga H-1 memasuki masa kampanye, Senin (27/11/2023) belum ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang diminta oleh peserta pemilu ke Bawaslu DIY.
"Artinya belum ada kampanye resmi tingkat provinsi yang akan dilakukan oleh calon dpd maupun parpol. Dalam lima sampai enam hari ke depan belum ada kampanye resmi ya," jelasnya.
Walaupun masih sepi pergerakan, lanjut Najib, Bawaslu akan melakukan pengawasan selama masa kampanye. Diantaranya memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian terkait potensi pelanggaran ketika ada aktivitas yang bukan merupakan kampanye namun dipakai untuk kampanye.
Sebab kegiatan yang mengumpulkan masyarakat akan sangat memungkinkan selama masa kampanye ini. Karenanya beberapa kegiatan bisa dijadikan kampanye terselubung.
"Butuh pendalaman, perspektif harus penuh kecurigaan, meningkatkan sensitivitas kami untuk melihat fakta fakta di lapangan khususnya terkait adanya potensi pelanggaran. Kita mendorong masyarakat untuk lapor kalau ada kampanye terselubung," imbuhnya.
Baca Juga: ASN Diminta Tetap Netral, Follow hingga Like Unggahan Berbau Politik Termasuk Pelanggaran
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?