SuaraJogja.id - Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai Selasa (28/11/2023). Kampanye akan dilaksanakan sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Meski sudah diperbolehkan kampanye, belum banyak pergerakan partai politik (parpol) di DIY. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY belum menemukan adanya aktivitas kampanye dari peserta pemilu baik calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota maupun DPD DIY di wilayah DIY.
"Kenapa sekarang kok masih sepi karena belum ada [kampanye metode rapat umum karena memang belum boleh baru di bulan bulan Januari," papar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib Selasa Siang.
Menurut Najib, terdapat lima bentuk kampanye yang bisa dilakukan parpol selama 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), pembagian bahan kampanye dan kampanye di media sosial.
Namun untuk kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka tersebut harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Bawaslu mencatat hingga H-1 memasuki masa kampanye, Senin (27/11/2023) belum ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang diminta oleh peserta pemilu ke Bawaslu DIY.
"Artinya belum ada kampanye resmi tingkat provinsi yang akan dilakukan oleh calon dpd maupun parpol. Dalam lima sampai enam hari ke depan belum ada kampanye resmi ya," jelasnya.
Walaupun masih sepi pergerakan, lanjut Najib, Bawaslu akan melakukan pengawasan selama masa kampanye. Diantaranya memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian terkait potensi pelanggaran ketika ada aktivitas yang bukan merupakan kampanye namun dipakai untuk kampanye.
Sebab kegiatan yang mengumpulkan masyarakat akan sangat memungkinkan selama masa kampanye ini. Karenanya beberapa kegiatan bisa dijadikan kampanye terselubung.
"Butuh pendalaman, perspektif harus penuh kecurigaan, meningkatkan sensitivitas kami untuk melihat fakta fakta di lapangan khususnya terkait adanya potensi pelanggaran. Kita mendorong masyarakat untuk lapor kalau ada kampanye terselubung," imbuhnya.
Baca Juga: ASN Diminta Tetap Netral, Follow hingga Like Unggahan Berbau Politik Termasuk Pelanggaran
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi