SuaraJogja.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang. Sejumlah aturan sudah ditetapkan untuk mengatur gerak-gerik ASN baik secara langsung atau di dalam media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar memastikan bakal melakukan pengawasan kepada pada ASN, TNI dan Polri untuk menjaga netralitas. Tim khusus pun telah dibentuk jelang masa kampanye berlangsung.
"Itu [pengawasan ASN di medsos] akan kami pantau. Kami sudah membentuk namanya pokja pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri dengan melibatkan beberapa stakeholder. Termasuk dari TNI, Polri termasuk dari Pemkab Sleman, itu kami libatkan bersama-sama untuk kawal ASN, TNI, Polri tetap netral 2024 ini," kata Arjuna ditemui di Monumen Jogja Kembali (Monjali) Sleman, Senin (27/11/2023).
Selain itu, disampaikan Arjuna, tak hanya pokja untuk mengawasi netralitas ASN saja yang akan digencarkan. Pengawasan terhadap isu-isu negatif berupa informasi tidak benar atau hoaks juga dilakukan.
Pencegahan terhadap pelanggaran akan menjadi upaya utama dalam proses ini. Pasalnya, kata Arjuan, tak sedikit kemudian ASN yang masih belum paham atau tahu tentang aturan terkait netralitas ini.
"Jika memang ada misalnya ASN-ASN mendukung salah satu paslon atau peserta pemilu itu akan kami lakukan proses-proses pengawasan baik itu pencegahan atau pelanggaran-pelanggaran, tapi kami akan kedepankan pencegahannya," tuturnya.
"Karena kebiasaannya PNS itu tidak tahu, oleh karena itu kita ingatkan tidak boleh, ketika sudah diingatkan tetap ngeyel itu nanti baru kita tindak," kata dia.
Diketahui pemerintah sendiri telah melarang ASN untuk menyukai, berkomentar, berbagi, dan mengikuti konten dan akun-akun media sosial yang berkaitan dengan politik. Terkhusus dalam hal ini adalah capres serta cawapres untuk pemilu 2024.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang telah dikeluarkan pada Jumat, 22 September 2023 lalu.
Baca Juga: Soal Netralitas dalam Pilpres, Begini Respon Pimpinan Perguruan Tinggi di DIY
Arjuna mengungkap ada banyak pasal atau aturan yang mengatur soal itu. Di sana juga sudah termasuk dengan aturan disiplin dan kode etik ASN.
"Aturan itu banyak termasuk bagaimana mereka harus bertindak di media sosial di masa pemilu. Tidak boleh misalnya mendukung, tidak boleh share, like itu kan sudah ada aturannya. Kemudian tidak boleh juga terlibat dalam kampanye, ikut terlibat aktif dalam kampanye tidak boleh," terangnya.
"Kemudian mereka juga tidak boleh terlibat dalam tim kampanye, kalau tim kampanye ini malah ada potensi pidana bukan pelanggarannya kalau mereka terlibat termasuk peserta pemilu yang melibatkan PNS itu akan dipidana. Itu sudah dilarang di undang-undang 7 tahun 2017 undang-undang pemilu," imbuhnya.
Ada banyak dimensi yang kemudian akan menjadi bahan pengawasan terkait netralitas ASN. Bahkan untuk sekadar mengikuti sosok tertentu dalam hal ini capres-cawapres pun tak dibolehkan.
"Follow juga enggak boleh. Nanti di dalam pilkada, di pemilu terkait dengan misalnya ASN yang follow akun-akun itu ya itu kami imbau kami minta klarifikasi untuk unfollow," sebut dia.
Sedangkan jika ASN yang bersangkutan hanya ditandai saja di media sosial, kata Arjuna, bisa kemudian diminta untuk menghapus secara pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas