SuaraJogja.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang. Sejumlah aturan sudah ditetapkan untuk mengatur gerak-gerik ASN baik secara langsung atau di dalam media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar memastikan bakal melakukan pengawasan kepada pada ASN, TNI dan Polri untuk menjaga netralitas. Tim khusus pun telah dibentuk jelang masa kampanye berlangsung.
"Itu [pengawasan ASN di medsos] akan kami pantau. Kami sudah membentuk namanya pokja pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri dengan melibatkan beberapa stakeholder. Termasuk dari TNI, Polri termasuk dari Pemkab Sleman, itu kami libatkan bersama-sama untuk kawal ASN, TNI, Polri tetap netral 2024 ini," kata Arjuna ditemui di Monumen Jogja Kembali (Monjali) Sleman, Senin (27/11/2023).
Selain itu, disampaikan Arjuna, tak hanya pokja untuk mengawasi netralitas ASN saja yang akan digencarkan. Pengawasan terhadap isu-isu negatif berupa informasi tidak benar atau hoaks juga dilakukan.
Baca Juga: Soal Netralitas dalam Pilpres, Begini Respon Pimpinan Perguruan Tinggi di DIY
Pencegahan terhadap pelanggaran akan menjadi upaya utama dalam proses ini. Pasalnya, kata Arjuan, tak sedikit kemudian ASN yang masih belum paham atau tahu tentang aturan terkait netralitas ini.
"Jika memang ada misalnya ASN-ASN mendukung salah satu paslon atau peserta pemilu itu akan kami lakukan proses-proses pengawasan baik itu pencegahan atau pelanggaran-pelanggaran, tapi kami akan kedepankan pencegahannya," tuturnya.
"Karena kebiasaannya PNS itu tidak tahu, oleh karena itu kita ingatkan tidak boleh, ketika sudah diingatkan tetap ngeyel itu nanti baru kita tindak," kata dia.
Diketahui pemerintah sendiri telah melarang ASN untuk menyukai, berkomentar, berbagi, dan mengikuti konten dan akun-akun media sosial yang berkaitan dengan politik. Terkhusus dalam hal ini adalah capres serta cawapres untuk pemilu 2024.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang telah dikeluarkan pada Jumat, 22 September 2023 lalu.
Baca Juga: Soal Kecurigaan TNI dan Polri Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Sandiaga: Berprasangka Baik Saja
Arjuna mengungkap ada banyak pasal atau aturan yang mengatur soal itu. Di sana juga sudah termasuk dengan aturan disiplin dan kode etik ASN.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
-
Tren Girl Canon Events: Sarana Refleksi Perjalanan Hidup Perempuan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo