Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 28 November 2023 | 07:31 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Suara.com/Galih Noor)

SuaraJogja.id - Masa kampanye partai politik (parpol) dalam Pemilu 2024 mendatang akan dimulai Selasa (28/11/2023) ini. Kampanye akan diselenggarakan selama tiga bulan mendatang hingga 10 Februari 202.

Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan pesan khusus. Sultan berharap kampanye kali ini berbeda dengan lima hingga sepuluh tahun silam.

"Saya berharap kampanye itu sudah berbeda dengan 5 tahun lalu biarpun ada ketentuan hukum sama," kata dia, Selasa.

Parpol, lanjut Sultan diharapkan tidak melakukan kampanye 'hitam' yang bisa menimbulkan friksi di masyarakat maupun antarpendukung. Alih-alih saling menjatuhkan, konstestan politik diharapkan menjelaskan misi dan visinya untuk lima tahun kedepan.

Baca Juga: Minta Seluruh Parpol Daftarkan Akun Medsos Resmi, Ini Kata Ketua KPU DIY

Bila konstestan tidak mau menjelaskan programnya maka dikhawatirkan hanya akan mengulang Pemilu sebelumnya. Banyak calon yang yang hanya berbicara pepesan kosong.

"Situasi sudah berbeda kalau tidak mau menjelaskan sepenuhnya, harapannya apa streteginya apa, maunya jadi apa. Seperti 5 tahun yang lalu bicaranya sekedar pepesan kosong saja," ujarnya.

Secara terpisah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membatasi akun media sosial (medsos) parpol dalam kampanye Pemilu 2024. Selama masa kampanye, parpol hanya diperbolehkan maksimal menggunakan 20 akun medsos untuk kampanye.

"Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu, bahwa akun resmi harus disampaikan ke kpu maksimal 20 akun dan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye," papar Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi.

Menurut Shidqi, sebanyak 20 medsos yang dimiliki parpol berlaku untuk masing-masing jenis medsos. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Soroti Polemik Politik Dinasti, Pengamat Politik UGM: Tidak Bisa Instan Seperti Teh Celup

Parpol bisa melakukan kampanye melalui medsos mulai 21 Januari 2024. Kampanye dengan medsos bisa dilakukan hingga 10 Februari 2024.

"Harapannya yang dipakai akun resmi semua, kalau lebih 20 akun ya enggak boleh," ungkap dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More