SuaraJogja.id - Para akademisi dan pemerhati bidang hukum dari Yogyakarta menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang bertema "Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden" dalam Pemilu, Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023".
"Teman-teman para intelektual muda, pemerhati di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu agak gelisah atau risau dengan adanya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang sudah viral," kata Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono disela FGD tersebut di Yogyakarta, Sabtu.
Pihaknya dari kalangan akademisi menghargai putusan MK yang bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang artinya diantaranya bahwa putusan hakim apapun itu harus dianggap benar.
"Namun bisa jadi putusan hakim sebagai manusia, salah, itu normal, tetapi dengan doktrin itu sebuah putusan hakim yang sudah inkrah harus dianggap benar," katanya.
Baca Juga: Pertahankan Nilai Historis, Ibis Styles Jogja Luncurkan Oleh-oleh Roti dan Bagel Sarkem
Akan tetapi, kata dia, pada tataran akademisi putusan hakim tersebut merupakan putusan manusia yang boleh untuk dilakukan pengayaan dari sisi akademisi dan juga dilakukan uji examinasi.
"Uji examinasi itu ya ingin membedah putusan itu, radiologisnya seperti apa, dasar dasar pertimbangannya seperti apa, proses seperti apa," katanya.
Sebelum melakukan FGD tersebut, kata Prof Nindyo, kalangan akademisi dan juga beberapa yunior praktisi alumni Fakultas Hukum perguruan tinggi di Yogyakarta melakukan kajian, kemudian menemui dirinya minta dilakukan diskusi untuk melakukan uji examinasi putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
"Ini murni pada tataran akademisi untuk pembelajaran masyarakat, kalau benar kita katakan benar, tapi kalau prosedurnya ada kekeliruan kita tunjukkan pada masyarakat bahwa ada kekeliruan," katanya.
Apalagi, kata dia, sampai saat ini kan masyarakat sudah diberikan informasi tentang keprihatinan perkembangan demokrasi, keprihatinan tentang penegakan hukum, sehingga pihaknya dari kalangan akademisi ingin menyuarakan hal itu.
Baca Juga: Sambut Januari 2024, Kimaya Sudirman Tawarkan Pengalaman Barbeque Tak Terlupakan di Kota Gudeg
"Jangan sampai hukum itu justru dilanggar sedemikian rupa, lalu ada jargon yang mengatakan yang namanya ahli hukum itu berbuat melanggar hukum tapi tidak dihukum, ini kan menyedihkan kalau itu terjadi. Jadi kami betul betul murni dari kalangan akademisi ingin melakukan diskusi uji examinasi atas putusan itu," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil diskusi tersebut, kalau pihaknya menemukan sesuatu ternyata ada kelemahan kelemahan atau ada pelanggaran hukum, maka akan diinformasikan ke masyarakat, termasuk apakah nantinya perlu dilakukan diskusi kembali, pihaknya akan memfasilitasi.
"Tetapi paling tidak kalau betul ada sesuatu yang mungkin terindikasi sebagai pelanggaran, minimal sebagai pembelajaran buat kita semua, jangan sampai justru pembangunan demokrasi itu menjadi menurun atau terciderai hanya gara gara pesta demokrasi yang mengandung cacat," katanya.
Berita Terkait
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Uang Rp20 Ribu di Jakarta dan Yogyakarta
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo