SuaraJogja.id - Gegara tak terima diputus oleh pacarnya, seorang pemuda asal Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, DRS (22) nekat memperkosa mantannya di lantai kamar kost korban.
Usai diperkosa, korban perempuan berumur 22 tahun asal Jawa Timur ini lantas dihajar di kamar mandi kos-kosan yang berada Dusun Kaliwangan Lor, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kulon Progo.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati menuturkan aksi pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2023 lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanggal 5 Januari 2024 yang lalu setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.
"Korban yang tak terima kemudian memang melaporkan peristiwa itu ke kami," tutur Kapolres.
Nunuk mengatakan sebelum peristiwa perkosaan terjadi, korban memang tengah mandi di kamar mandi tempat kosnya. Kebetulan kos yang ditempati kamar mandinya berada di dalam, sehingga aktivitasnya tidak diketahui dari luar.
Saat itulah, pelaku masuk diam-diam ke kamar kos korban tanpa ijin terlebih dahulu. Mengetahui mantan pacarnya mandi di kamar mandi, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi tersebut. Korban kaget kemudian berupaya menutupi tubuhnya dengan handuk.
"Korban kaget to dan spontan menutup tubuhnya dengan handuk," kata Kapolres.
Melihat korban tak mengenakan baju, pelaku yang sudah terbawa emosi langsung menyeret korban ke luar kamar. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh di lantai. Pelaku langsung memperkosa korban di lantai tersebut.
Usai diperkosa, korban kemudian pergi ke kamar mandi namun pelaku mengikutinya. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan di dalam kamar mandi. Pelaku membentur-benturkan kepala korban ke dinding kamar mandi sebanyak 5 kali.
"Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh," kata dia.
Pelaku yang sudah kalap kemudian menendang selangkangan korban menggunakan kaki kanannya. Akibat tendangan tersebut korban mengalami luka di paha sebelah kanan dan kembali terjatuh serta kesakitan. Korban mengalami trauma dan badan kesakitan akibat dianiaya.
Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kulon Progo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Handuk warna hijau, liontin emas berbentuk 'R' kadar 10 K berat 1,2 gram, buah kalung emas kadar 10 K berat 2 gram dalam kondisi putus dan Honda Brio
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden