SuaraJogja.id - Gegara tak terima diputus oleh pacarnya, seorang pemuda asal Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, DRS (22) nekat memperkosa mantannya di lantai kamar kost korban.
Usai diperkosa, korban perempuan berumur 22 tahun asal Jawa Timur ini lantas dihajar di kamar mandi kos-kosan yang berada Dusun Kaliwangan Lor, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kulon Progo.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati menuturkan aksi pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2023 lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanggal 5 Januari 2024 yang lalu setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.
"Korban yang tak terima kemudian memang melaporkan peristiwa itu ke kami," tutur Kapolres.
Nunuk mengatakan sebelum peristiwa perkosaan terjadi, korban memang tengah mandi di kamar mandi tempat kosnya. Kebetulan kos yang ditempati kamar mandinya berada di dalam, sehingga aktivitasnya tidak diketahui dari luar.
Saat itulah, pelaku masuk diam-diam ke kamar kos korban tanpa ijin terlebih dahulu. Mengetahui mantan pacarnya mandi di kamar mandi, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi tersebut. Korban kaget kemudian berupaya menutupi tubuhnya dengan handuk.
"Korban kaget to dan spontan menutup tubuhnya dengan handuk," kata Kapolres.
Melihat korban tak mengenakan baju, pelaku yang sudah terbawa emosi langsung menyeret korban ke luar kamar. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh di lantai. Pelaku langsung memperkosa korban di lantai tersebut.
Usai diperkosa, korban kemudian pergi ke kamar mandi namun pelaku mengikutinya. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan di dalam kamar mandi. Pelaku membentur-benturkan kepala korban ke dinding kamar mandi sebanyak 5 kali.
"Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh," kata dia.
Pelaku yang sudah kalap kemudian menendang selangkangan korban menggunakan kaki kanannya. Akibat tendangan tersebut korban mengalami luka di paha sebelah kanan dan kembali terjatuh serta kesakitan. Korban mengalami trauma dan badan kesakitan akibat dianiaya.
Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kulon Progo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Handuk warna hijau, liontin emas berbentuk 'R' kadar 10 K berat 1,2 gram, buah kalung emas kadar 10 K berat 2 gram dalam kondisi putus dan Honda Brio
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini