SuaraJogja.id - Miris dengan apa yang dilakukan oleh M alias Kimpul warga Kahurang, RT. 005 Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul ini. Gegara uang Rp50 ribu, lelaki berumur 33 tahun ini tega membacok Wardani (64) petani asal Dusun Pedes, Rt 005 Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu, Bantul menggunakan senjata tajam.
Akibat penganiayaan yang terjadi pada Selasa (20/2/2024) dini hari, korban mengalami luka di kepala bagian belakang, punggung, pergelangan tangan kanan dan kiri. Korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Sedayu, AKP Habibulloh mengatakan aksi pembacokan tersebut terjadi pada hari Selasa sekira pukul 13.10 WIB. Peristiwa tersebut bermula ketika korban pulang dari sawah dalam keadaan badan penuh lumpur dan berlumuran darah.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang, punggung, pergelangan tangan kanan dan kiri," ujar dia dikutip Jumat (23/2/2024).
Melihat kondisi bapaknya yang penuh luka, anak korban langsung mengantarkannya ke Rumah Sakit PKU Gamping. Selanjutnya korban menceritakan kepada anaknya yang bernama Wahyudi bahwa pada saat korban mengairi sawah di Bulak sawah Dusun Karanglo, Argomulyo, Sedayu korban bertemu dengan seorang laki -laki yang mengendarai sepeda motor jenis trail.
Kemudian korban menyapa kepada orang tersebut namun tiba tiba orang tersebut menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam menyerupai celurit. Setelah itu pelaku meminta dompet korban, tetapi karena korban tidak membawa dompet kemudian korban dibekap dari belakang sambil tangan pelaku mengambil uang di dalam saku milik korban.
"Pelaku mengambil uang sebanyak Rp50.000," tambahnya.
Setelah berhasil mengambil uang milik korban yang ada di dalam saku, pelaku masih membacoki korban hingga terjadi perebutan senjata tajam tersebut. Setelah pelaku berhasil menguasai keadaan kemudian pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor ke arah barat.
Sesaat pelaku pergi, korban melihat ada Handphone milik pelaku yang terjatuh lalu korban mengambil handphone tersebut dan kemudian korban pulang ke rumah. Sesampai di rumah kemudian anak korban mengantarkan korban ke rumah sakit yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek sedayu sambil menyerahkan handphone tersebut.
"Kondisi korban saat ini masih di rawat di Rumah sakit PKU Muhamadiyah Gamping," ujarnya.
Usai mendapat laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak pemilik handphone serta mencari rekaman CCTV. Kurang dari 12 jam, akhirnya pelaku dapat diketahui yaitu M. Polisi kemudian meringkus M di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah polisi menunjukkan handphone dan rekaman CCTV, barulah pelaku mengakui perbuatannya. Polisi akhirnya menetapkan M sebagai tersangka penganiayaan tersebut.
"Sekarang pelaku kami tahan di mapolsek Sedayu," terangnya.
Adapun motif dari kejadian tersebut yaitu karena pelaku tidak mempunyai uang untuk membeli rokok. Kemudian pelaku mempunyai rencana untuk melakukan pencurian dengan kekerasan.
Dengan kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP yaitu tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan acaman hukuman selama-lamanya 9 tahun.
Berita Terkait
-
Kementan Resmikan Korporasi Petani Lahan Kering dan Lepas Ekspor Salak ke Kamboja
-
Rogoh Kocek APBN Rp600 Miliar, Mentan Amran Mau Buat Koperasi Peternak Ayam dan Petani Jagung
-
Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan
-
Bantu Petani Hadapi Kekeringan, Pupuk Indonesia Bangun Irigasi di 5 Daerah
-
Petani Transmigrasi Bangka Selatan Bidik Pasar SPPG, 107 Kg Sayuran Mulai Dipanen
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026
-
Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival