SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) untuk menerjunkan tim tambal jalan. Hal ini guna menindaklanjuti secara cepat jalan rusak yang ada di wilayahnya.
"Menghadapi curah hujan yang cukup tinggi dan bisa buat aspal jadi rusak dan lubang, saya minta dinas PU untuk menerjunkan tim tambal jalan. Jadi tim ini nanti akan melakukan monitoring dan eksekusi langsung di jalan-jalan kabupaten," kata Kustini, Kamis (29/2/2024).
Kustini menuturkan tim tambal jalan nantinya akan bergerak setiap hari di seluruh wilayah yang telah ditentukan. Jika kemudian menemukan jalan rusak yang cukup membahayakan dan perlu penanganan segera maka tim akan melakukan perbaikan secepatanya.
"Jadi memang kita fokus untuk memberikan respon cepat di musim penghujan ini atas kondisi aspal yang berlubang atau rusak agar tidak membahayakan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP, Sleman Zaini Anwar menyebut saat ini sudah ada sebanyak sembilan tim tambal ban yang beroperasi. Tim tersebut terus beroperasi menyisir jalan rusak di wilayah Bumi Sembada.
Sembilan tim tersebut dibagi dan ditempatkan di tiga wilayah kerja yang berbeda. Mulai dari Sleman bagian Barat, Tengah dan Timur dengan setiap tim wilayah membawahi 5-6 kapanewon.
"Jika ada titik lubang atau rusak nanti akan langsung ditambal jika bahan tersedia," ujar Zaini.
Untuk anggaran sendiri, disampaikan Zaini, sudah disiapkan untuk penambalan jalan berlubang. Anggaran itu mencapai lebih kurang Rp8 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pemeliharaan jalan selama satu tahun ke depan. Pemeliharaan rutin jalan maupun jembatan yang ada di Kabupaten Sleman memang dianggarkan setiap tahun.
"Kalau rusaknya jalan Provinsi ataupun jalan Nasional,maka kita sampaikan ke yang berwenang karena instansi itu yang berwenang memperbaiki," tuturnya.
Sebagai informasi, ruas jalan Kabupaten di Sleman memiliki panjang 168,2 kilometer yang tersebar di 52 ruas. Jalan tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yaitu jalur wisata sebanyak 5 ruas sepanjang 13,6 kilometer.
Sementara itu jalan penyangga untuk jalan Provinsi ada 25 ruas sepanjang 82,1 kilometer. Terakhir, jalan penyangga jalan nasional sebanyak 22 ruas dengan panjang 72,5 kilometer.
Berita Terkait
-
Manajemen Hati Agar Tak Mudah Iri: Pelajaran di Buku Hujan Duit Dari Langit
-
Juicy Luicy Kembali dengan Luka Baru Lewat Gurun Hujan, Apa Maknanya?
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Tragedi 11 Bayi Sleman: Bukti Masih Gagalnya Pendidikan Seks di Indonesia?
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK