SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi memastikan tidak ada dampak signifikan terkait saksi-saksi dari paslon tertentu yang menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Tahapan tetap bisa dilanjutkan.
"Nggak masalah, nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," kata Shidqi, ditemui usai rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa dikutip Rabu (6/3/2024).
Shidqi tidak mempermasalahkan keberatan para saksi yabg enggan untuk tanda tangan tersebut. Alasan penolakan penandatanganannya itu dapat disampaikan dalam form kejadian khusus dan memang sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Nggak [berpengaruh] tetap berlangsung karena itu masuk dari dalam, kejadian [khusus] keberatan saksi yang nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," ucapnya.
Diketahui saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Shidqi menuturkan untuk saksi dari paslon 03 memang sudah konsisten ogah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara itu dari level bawah. Mulai dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
"[Saksi] 03 dari kecamatan dari kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan. Sehingga provinsi mereka tidak tanda tangan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penolakan tanda tangan berita acara oleh saksi 01 itu didasari pada sejumlah aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Bukan menyoal kepada hal teknis lainnya.
"Kalau 01 di provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu, lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah dan sebagainya itu, bukan ke soal teknis pemilu," terangnya.
Keberatan saksi-saksi dari kedua paslon itu untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi itu, dikatakan Shidqi memang tidak jauh berbeda.
"Ya hampir sama lah, kalau 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," ujar dia.
Berita Terkait
-
Barbeque on the Height: BBQ View 360 di INNSiDE by Melia Yogyakarta
-
Transfer PSIM Yogyakarta Makin Ugal-ugalan, Kini Boyong Bek Timnas Tajikistan
-
3 Klub BRI Liga 1 yang Jor-joran Belanja Jelang Musim Baru, Persib Bandung Ugal-ugalan
-
PSIM Yogyakarta Makin Gaspol, Kini Rekrut Dua Bintang Liga 1
-
Ngerinya PSIM Yogyakarta! Boyong 5 Pemain Sekaligus, Ada Eks Timnas Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh