SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi memastikan tidak ada dampak signifikan terkait saksi-saksi dari paslon tertentu yang menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Tahapan tetap bisa dilanjutkan.
"Nggak masalah, nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," kata Shidqi, ditemui usai rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa dikutip Rabu (6/3/2024).
Shidqi tidak mempermasalahkan keberatan para saksi yabg enggan untuk tanda tangan tersebut. Alasan penolakan penandatanganannya itu dapat disampaikan dalam form kejadian khusus dan memang sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Nggak [berpengaruh] tetap berlangsung karena itu masuk dari dalam, kejadian [khusus] keberatan saksi yang nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," ucapnya.
Diketahui saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Shidqi menuturkan untuk saksi dari paslon 03 memang sudah konsisten ogah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara itu dari level bawah. Mulai dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
"[Saksi] 03 dari kecamatan dari kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan. Sehingga provinsi mereka tidak tanda tangan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penolakan tanda tangan berita acara oleh saksi 01 itu didasari pada sejumlah aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Bukan menyoal kepada hal teknis lainnya.
"Kalau 01 di provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu, lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah dan sebagainya itu, bukan ke soal teknis pemilu," terangnya.
Keberatan saksi-saksi dari kedua paslon itu untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi itu, dikatakan Shidqi memang tidak jauh berbeda.
"Ya hampir sama lah, kalau 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," ujar dia.
Berita Terkait
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Makan Es Krim Bareng Coach Shin Tae-yong Jadi Kick-Off IHR Triple Crown Serie I & Pertiwi Cup 2026
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Rumah Praka Farizal Dipenuhi Karangan Bunga Dukacita
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN