SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi memastikan tidak ada dampak signifikan terkait saksi-saksi dari paslon tertentu yang menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Tahapan tetap bisa dilanjutkan.
"Nggak masalah, nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," kata Shidqi, ditemui usai rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa dikutip Rabu (6/3/2024).
Shidqi tidak mempermasalahkan keberatan para saksi yabg enggan untuk tanda tangan tersebut. Alasan penolakan penandatanganannya itu dapat disampaikan dalam form kejadian khusus dan memang sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Nggak [berpengaruh] tetap berlangsung karena itu masuk dari dalam, kejadian [khusus] keberatan saksi yang nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," ucapnya.
Diketahui saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Shidqi menuturkan untuk saksi dari paslon 03 memang sudah konsisten ogah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara itu dari level bawah. Mulai dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
"[Saksi] 03 dari kecamatan dari kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan. Sehingga provinsi mereka tidak tanda tangan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penolakan tanda tangan berita acara oleh saksi 01 itu didasari pada sejumlah aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Bukan menyoal kepada hal teknis lainnya.
"Kalau 01 di provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu, lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah dan sebagainya itu, bukan ke soal teknis pemilu," terangnya.
Keberatan saksi-saksi dari kedua paslon itu untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi itu, dikatakan Shidqi memang tidak jauh berbeda.
"Ya hampir sama lah, kalau 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," ujar dia.
Berita Terkait
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Privy Jadi Mitra Resmi Tanda Tangan Digital di Bulan Fintech Nasional 2024
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Waspada! Sesar Opak Aktif, Ini Daerah di Jogja yang Dilaluinya
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
Terkini
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024