SuaraJogja.id - Pria berinisial HMR (30) warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat terancam hukuman mati. Hal ini menyusul aksi sadisnya menghabisi nyawa perempuan berinisial FR warga Tridadi, Sleman di kosnya beberapa waktu lalu.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan terhadap pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup," kata Aditya, saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).
Polisi mengungkap motif tersangka nekat melakukan aksinya usai tersulut emosi saat terlibat cekcok dengan korban. Keduanya sendiri awalnya berkenalan melalui media sosial.
Kemudian setelah itu HMR mengajak korban ke kosnya yang berada di wilayah Kotabaru, Kota Jogja. Namun saat itu tersangka yang bertengkar dengan korban dan terpengaruh alkohol membuat pembunuhan itu terjadi.
"Lalu di sana terjadi pertengakaran dan karena tersangka terpengaruh miras atau mabuk, emosi kemudian ada pisau lalu melakukan penusukan kepada korban, sampai meninggal," ucap Aditya.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, disampaikan Aditya, tersangka langsung kabur meninggalkan korban di kosnya. HMR kabur dengan membawa kendaraan korban beserta pisau yang digunakan untuk membunuh.
Sementara itu handphone korban dibuang di tempat sampah yang ada di sekitar lokasi. Kemudian beberapa hari setelahnya ditemukan oleh petugas kebersihan.
Aditya belum merinci pemicu cekcok antara korban dan tersangka hingga tersangka tersulut emosi dan nekat menghabisi nyawa korban. Hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu diawali dari adu argumen antara keduanya.
"Masih didalami [pemicunya] bahwa hasil integorasi sementara tersangka itu berkenalan kemudian terjadi percekcokan. Nanti kita dalami sehingga yang mengakibatkan sampai tersangka emosi dan mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Berita Terkait
-
Kulitmu Punya Cerita: Intip Pameran Seni 'Museum of Speaking Skin' yang Bikin Terpukau
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas