Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 April 2024 | 16:09 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Adapun contoh karyawan/petugas pelayanan publik yang 100 persen WFO mulai tanggal 16 April 2024 ini yaitu seperti petugas kesehatan, petugas penanganan bencana, petugas keamanan dan ketertiban, petugas pos, energi, logistik, serta petugas transportasi dan distribusi.

Sedangkan untuk para ASN yang diperbolehkan untuk menerapkan WFH di instansi Pemerintahan pada tanggal 16-17 April 2024 yaitu petugas kesekretariatan, petugas perumusan kebijakan, petugas keprotokolan, petugas penelitian, hingga petugas analisis.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen," ucap Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB yang dilansir dari laman KemanPAN-RB (14/4/2024).

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," tambahnya.

Baca Juga: Prediksi Peningkatan Okupansi Hotel agak Meleset, PHRI DIY Tetap Optimis Target Lebaran Tercapai

Load More