SuaraJogja.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dipastikan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) November 2024 mendatang. Singgih maju mendaftarkan diri jadi calon Wali Kota Yogyakarta dari Partai Golkar.
Sekda DIY, Beny Suharsono pun memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut. Beny meminta semua pejabat pemerintahan di lingkungan DIY, termasuk Singgih untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila berkeinginan ikut pilkada.
"Kalau mau mendaftar di pilkada, kan otomatis harus mengundurkan diri," ujar Beny di Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).
Sesuai ketentuan, menurut Beny, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam pilkada wajib mengundurkan diri terlebih dahulu. Namun Beny mengaku belum menerima pemberitahuan soal rencana Singgih untuk pensiun dini dari statusnya sebagai ASN.
Ketentuan tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang berstatus Pj, namun seluruh ASN di lingkup wilayah mana pun secara nasional.
Beny menyebutkan, jabatan sejumlah kepala daerah yang berstatus Pj masih di kabupaten/kota di DIY baru akan berakhir pada 22 Mei 2024 mendatang. Meskipun menjelang habisnya masa jabatan kepala daerah tersebut sudah ada yang mulai ancang-ancang untuk mendaftar, Pemda akan melihat perkembangan sampai batas waktu terakhir.
"Mekanismenya kalau mau terjun ke politik praktis ya harus mengajukan pengunduran diri dari ASN kalau masa waktunya sudah mendekat dan benar-benar mau mencalonkan. Sekarang kan belum mendaftar, baru ambil formulir kan nggak harus lapor kecuali yang bersangkutan menggunakan haknya," tandasnya.
Beny menambahkan, jika benar Singgih maju menjadi calon Walikota Yogyakarta, maka dirinya memastikan Pemda DIY akan tetap netral. Hal itu penting agar tidak ada konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut.
"Kalau memang betul beliau inginnya demikian dan mau maju di Pilkada ya haknya harus dilindungi, kewajibannya juga harus dilindungi. Tapi maju lewat partai berarti kan sudah berafiliasi sementara kami ASN kan harus netral," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK