SuaraJogja.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dipastikan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) November 2024 mendatang. Singgih maju mendaftarkan diri jadi calon Wali Kota Yogyakarta dari Partai Golkar.
Sekda DIY, Beny Suharsono pun memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut. Beny meminta semua pejabat pemerintahan di lingkungan DIY, termasuk Singgih untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila berkeinginan ikut pilkada.
"Kalau mau mendaftar di pilkada, kan otomatis harus mengundurkan diri," ujar Beny di Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).
Sesuai ketentuan, menurut Beny, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam pilkada wajib mengundurkan diri terlebih dahulu. Namun Beny mengaku belum menerima pemberitahuan soal rencana Singgih untuk pensiun dini dari statusnya sebagai ASN.
Ketentuan tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang berstatus Pj, namun seluruh ASN di lingkup wilayah mana pun secara nasional.
Beny menyebutkan, jabatan sejumlah kepala daerah yang berstatus Pj masih di kabupaten/kota di DIY baru akan berakhir pada 22 Mei 2024 mendatang. Meskipun menjelang habisnya masa jabatan kepala daerah tersebut sudah ada yang mulai ancang-ancang untuk mendaftar, Pemda akan melihat perkembangan sampai batas waktu terakhir.
"Mekanismenya kalau mau terjun ke politik praktis ya harus mengajukan pengunduran diri dari ASN kalau masa waktunya sudah mendekat dan benar-benar mau mencalonkan. Sekarang kan belum mendaftar, baru ambil formulir kan nggak harus lapor kecuali yang bersangkutan menggunakan haknya," tandasnya.
Beny menambahkan, jika benar Singgih maju menjadi calon Walikota Yogyakarta, maka dirinya memastikan Pemda DIY akan tetap netral. Hal itu penting agar tidak ada konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut.
"Kalau memang betul beliau inginnya demikian dan mau maju di Pilkada ya haknya harus dilindungi, kewajibannya juga harus dilindungi. Tapi maju lewat partai berarti kan sudah berafiliasi sementara kami ASN kan harus netral," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan