Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi Penertiban spanduk pemilu [antara]

SuaraJogja.id - Persiapan untuk Pilkada 2024 di Gunungkidul telah dimulai secara tidak resmi dengan pemasangan sejumlah baliho oleh individu-individu yang diduga akan mencalonkan diri. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak tinggal diam dalam menanggapi hal ini.

Mereka melakukan penertiban terhadap baliho-baliho bakal calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di beberapa lokasi di wilayah tersebut.

Kasatpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang izin reklame, yang memberikan wewenang untuk menertibkan pemasangan reklame atau baliho yang dianggap melanggar ketentuan.

"Pemerintah daerah secara rutin menegakkan aturan terkait pemasangan reklame atau baliho sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu larangan yang termuat dalam Perda tersebut adalah pemasangan reklame atau baliho di tempat-tempat tertentu," ujar Edy dikutip dari Harianjogja.com--jaringan Suarajogja.id, Selasa (7/5/2024).

Ia menambahkan bahwa lokasi penertiban meliputi pohon, lampu, dan fasilitas umum di wilayah Gunungkidul.

Sejumlah baliho dan reklame yang ditertibkan mencakup baliho perseorangan yang kemungkinan akan menjadi calon dalam Pilkada 2024 Gunungkidul. Namun, Edy menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan, baik itu dari segi iklan maupun baliho kandidat calon kepala daerah.

Terpisah, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai pencopotan baliho-baliho calon kandidat kepala daerah tersebut.

"Pemasangan alat peraga kampanye akan melalui tahapan yang ditetapkan. Saat ini, pencopotan baliho dilakukan oleh Satpol PP sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku," ungkap Andang.

Andang menambahkan bahwa belum dapat dipastikan apakah baliho-baliho tersebut mengandung unsur kampanye atau tidak.

"Kami akan dapat menarik kesimpulan ketika yang bersangkutan secara resmi menjadi calon. Untuk saat ini, penanganan baliho masih menjadi kewenangan Satpol PP," ujar dia.

Load More