SuaraJogja.id - Persiapan untuk Pilkada 2024 di Gunungkidul telah dimulai secara tidak resmi dengan pemasangan sejumlah baliho oleh individu-individu yang diduga akan mencalonkan diri. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak tinggal diam dalam menanggapi hal ini.
Mereka melakukan penertiban terhadap baliho-baliho bakal calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di beberapa lokasi di wilayah tersebut.
Kasatpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang izin reklame, yang memberikan wewenang untuk menertibkan pemasangan reklame atau baliho yang dianggap melanggar ketentuan.
"Pemerintah daerah secara rutin menegakkan aturan terkait pemasangan reklame atau baliho sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu larangan yang termuat dalam Perda tersebut adalah pemasangan reklame atau baliho di tempat-tempat tertentu," ujar Edy dikutip dari Harianjogja.com--jaringan Suarajogja.id, Selasa (7/5/2024).
Ia menambahkan bahwa lokasi penertiban meliputi pohon, lampu, dan fasilitas umum di wilayah Gunungkidul.
Sejumlah baliho dan reklame yang ditertibkan mencakup baliho perseorangan yang kemungkinan akan menjadi calon dalam Pilkada 2024 Gunungkidul. Namun, Edy menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan, baik itu dari segi iklan maupun baliho kandidat calon kepala daerah.
Terpisah, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai pencopotan baliho-baliho calon kandidat kepala daerah tersebut.
"Pemasangan alat peraga kampanye akan melalui tahapan yang ditetapkan. Saat ini, pencopotan baliho dilakukan oleh Satpol PP sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku," ungkap Andang.
Andang menambahkan bahwa belum dapat dipastikan apakah baliho-baliho tersebut mengandung unsur kampanye atau tidak.
"Kami akan dapat menarik kesimpulan ketika yang bersangkutan secara resmi menjadi calon. Untuk saat ini, penanganan baliho masih menjadi kewenangan Satpol PP," ujar dia.
Berita Terkait
-
Prabowonomics Beraksi, Mengapa 28 Perusahaan Dicabut Izinnya dan Jatuh ke Danantara?
-
Satpol PP DKI Bakal Gelar Operasi Senyap Sasar Peredaran Tramadol di Jakarta
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi