Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:35 WIB
Ilustrasi tawuran. (Suara.com/Ema)

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sebilah pedang sepanjang 70 cm berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu stik warna hitam.

Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1961 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Load More