SuaraJogja.id - Satu oknum pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan diproses terkait dugaan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli). Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terkait dengan layanan kamar untuk para tahanan.
"Kalau terkait dengan modus yang ada yaitu terkait dengan pungli layanan khususnya yaitu terkait dengan kamar yang ada," kata Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto, Selasa (21/5/2024).
Kelik belum mengungkapkan secara detail terkait dengan praktik pungli tersebut. Saat ini proses pemeriksaan serta penyelidikan tengah dilakukan.
Selain itu Kelik masih enggan mengungkap secara rinci mengenai tarif dalam pungli itu. Namun ia hanya menyebut penarikan pungli oleh pegawai lapas kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu memakan tarif yang variatif.
"Itu bervariatif, tentunya juga saya tidak bisa menyampaikan karena ini masuk ranah dalam penyelidikan uang dilakukan oleh penyidik. Dimungkinkan bisa seperti itu [ratusan ribu hingga jutaan]," terangnya.
Disampaikan Kelik, kasus ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Sebelumnya informasi pungli ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).
Disampaikan Agung, satu pegawai berinisial M itu sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Namun saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Satu Pejabat Struktural Dinonaktikan
"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak inspektorat jenderal," ujarnya.
"Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.
Agung memastikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus ini. Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
"Hal itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai bulan Maret kemudian tahapan itu berlanjut yang bersangkutan telah diambil tindakan yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini," tegasnya.
"Kemudian kami alih tugaskan di kantor wilayah. Sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja