Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juli 2024 | 15:25 WIB
Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo memperlihatkan temuan produk obat dan makanan ilegal di Yogyakarta, Senin (22/7/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

"Kami meminta agar akun-akun tersebut diblokir demi melindungi konsumen," jelasnya.

Bagus menambahkan, BBPOM DIY juga melakukan razia terhadap sarana produksi dan distribusi konvensional. Dari 114 sarana produksi yang diperiksa, 29 persen tidak memenuhi ketentuan. Sarana ini meliputi usaha kecil obat tradisional, industri kosmetik, industri pangan olahan, dan industri rumah tangga pangan.

Sementara itu, dari 362 sarana distribusi yang diperiksa, 17 persen juga melanggar aturan. Sarana distribusi ini mencakup apotek, pedagang besar farmasi, dan sarana distribusi obat tradisional, kosmetik, serta pangan.

"Pelanggaran yang kami temukan beragam. Mulai dari standar produksi yang buruk hingga peredaran produk tanpa izin," imbuhnya.

Baca Juga: Sampaikan Ikrar Perjuangan, PDIP Klaim Siap Menangkan Pilkada di DIY

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More