Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Oktober 2024 | 17:07 WIB
brosur penipuan fun bike, senam serta jalan sehat yang mengatasnamakan HUT ke-268 Kota Yogyakarta. Pelaku terkini sudah diamankan di Polresta Yogyakarta. Diketahui pelaku merupakan ASN. [merapi uncover/Instagram]

"Nggih (iya). WAH itu PNS Kemenkumham di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas 1 Kota Jogja," tandasnya.

Saat ini, disampaikan Sujarwo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Termasuk dengan kerugian yang diakibatkan dari perbuatannya tersebut.

"Untuk kerugian masih dalam lidik," imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku WAH diancam dengan Pasal 372 penggelapan atau 378 Penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Load More