Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:17 WIB
Ilustrasi Logo X (twitter). [Dok.Antara]

Aturan itu akan meneruskan isi dari pasal 40A dari UU nomor 1 tahun 2024 yang menjelaskan diperlukan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).

Load More