SuaraJogja.id - Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang tak memiliki izin edar. Satu gerai penjualan minuman beralkohol itu pun disegel usai diketahui tak sesuai ketentuan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan bahwa razia itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) kemarin. Pemeriksaan dilakukan mulai dari surat izin penjualan miras, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL), serta Surat Keterangan Pengecer (SKP).
Razia itu dilakukan di wilayah Mergangsan yang diketahui tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penusukan dan penganiayaan dua orang santri beberapa waktu lalu. Razia itu termasuk sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"(Gerai) Outlet 23 telah dilakukan police line dan tutup total," kata Sujarwo dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Bawa Vodka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Kretek Bantul
Selain itu, petugas berhasil menyita sebanyak 344 botol miras dari City Grill. Serta turut mengamankan 63 botol lain dari Bamboo Resto.
Ditegaskan Sujarwo, monitoring akan terus dilakukan usai razia tersebut. Para pengelola pun diminta untuk mengurus perizinan penjualan miras tersebut.
"Apabila kegiatan ini dilakukan secara masif dan konsisten maka angka kejahatan di wilayah Kota Yogyakarta akan menurun," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin akan digelar hingga Jumat hari ini. Seluruh area di Kota Jogja akan disasar untuk penertiban.
Penyegelan terhadap gerai atau toko akan dilakukan jika ditemukan lokasi tersebut tak mengantongi izin. Untuk selanjutnya pengelola diminta untuk mengurus kelengkapan perizinan.
Baca Juga: Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran
"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan," ucap Aditya.
Disampaikan Aditya, penertiban juga menyasar kafe atau tempat makan yang menjual miras. Jika saat dicek izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup ataupun disegel di bagian penjualan miras.
Sementara pada bagian lain tetap bisa dioperasionalkan seperti biasa. Sedangkan untuk sanksi lebih lanjut akan dilakukan melalui berbagai kajian terlebih dulu.
"Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta," tegasnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menambahkan, tempat-tempat penjualan miras yang tak berizin akan langsung dilakukan penertiban. Termasuk memberikan pemahaman pada aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak berizin, pastinya dilakukan penertiban, kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati. Supaya jangan sampai memberikan pengaruh ataupun dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," ungkap Sugeng.
Berita Terkait
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
-
Dituduh Sastra Silalahi Kalah Judi Bola, Sosok Franky Kessek Bukan Fans Timnas Sembarangan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Jogja Saat Mudik Lebaran 2025, Dijamin Aman
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil