SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman. Hal ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti," kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Kusno mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD usai menerima Instruksi Gubernur DIY. Pihaknya akan segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam instruksi tersebut.
"Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera," tegasnya.
Selain itu, Kusno menuturkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini juga terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online. Termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.
Terkait hal ini, pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Bumi Sembada. Meskipun tidak mudah, Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman.
"Kami juga tentunya akan memaksimalkan potensi kami seperti melibatkan Kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman," ujarnya..
Disampaikan Kusno, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY itu memang sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat khususnya di Sleman. Menurutnya masyarakat mulai resah dengan peredaran minuman keras terlebih, tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.
"Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera tindaklanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan," tandasnya.
Baca Juga: Update Kondisi Betinho Filho yang Cedera Sesaat Jelang Laga PSS Sleman Kontra Persita Tangerang
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan Pemkab Sleman sudah melakukan langkah pencegahan peredaran miras. Termasuk dengan melakukan penutupan toko miras ilegal.
"Sleman kan sebenarnya sudah melangkah lewat surat peringatan-surat peringatan dan penutupan itu, kita pernah melakukan upaya itu," ucap Susmiarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati