SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman. Hal ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti," kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Kusno mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD usai menerima Instruksi Gubernur DIY. Pihaknya akan segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam instruksi tersebut.
"Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera," tegasnya.
Selain itu, Kusno menuturkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini juga terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online. Termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.
Terkait hal ini, pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Bumi Sembada. Meskipun tidak mudah, Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman.
"Kami juga tentunya akan memaksimalkan potensi kami seperti melibatkan Kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman," ujarnya..
Disampaikan Kusno, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY itu memang sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat khususnya di Sleman. Menurutnya masyarakat mulai resah dengan peredaran minuman keras terlebih, tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.
"Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera tindaklanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan," tandasnya.
Baca Juga: Update Kondisi Betinho Filho yang Cedera Sesaat Jelang Laga PSS Sleman Kontra Persita Tangerang
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan Pemkab Sleman sudah melakukan langkah pencegahan peredaran miras. Termasuk dengan melakukan penutupan toko miras ilegal.
"Sleman kan sebenarnya sudah melangkah lewat surat peringatan-surat peringatan dan penutupan itu, kita pernah melakukan upaya itu," ucap Susmiarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Gagal Gondol Burung Tengah Malam, Maling di Sleman Semprot Spray Gun saat Diringkus Warga
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Dinas Pendidikan Sleman Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Libur Ramadan
-
Super Apps BRImo dari BRI Hadirkan QRIS TITO, Permudah Nasabah Gunakan Transportasi Umum