SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras. Ingub yang berlaku mulai Rabu (30/10/2024) tersebut menegaskan adanya larangan penjualan miras secara online delivery di Yogyakarta.
Sekertaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu Sore mengungkapkan, Ingub baru tersebut ditujukan langsung ke Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota Yogyakarta.
"Prinsipnya Bupati Wali Kota wajib menjalankan instruksi ini," ungkapnya.
Selain kepada Pj Bupati/Walikota, menurut Beny, ingub tersebut juga disampaikan kepada DPRD DIY serta tembusan ke Kemendag RI. Hal ini dilakukan agar semua pihak bisa bersinergi dalam penanganan miras.
Baca Juga: Tegas, Sultan Minta Toko Miras Ilegal di Jogja Ditutup, Penjualan Online Jadi Sorotan
Ingub tersebut berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran miras di masing-masing wilayah. Aturan tersebut nantinya bisa menjadi dasar pemkab/pemkot untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
"[Pemkot/pemkab] 15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan [Ingub], berarti apa, seperangkat [ketentuan] itu sudah harus lebih awal selesai," tandasnya.
Isi dari ingub tersebut secara detil yang pertama adalah melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki, peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
Baca Juga: Penusukan di Prawirotaman Diduga Berasal dari Miras, Santri Desak Peredarannya Dikendalikan
Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol. Keempat mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
Berita Terkait
-
Jangan Angkut Banyak! Ini Aturan Bawa Barang Saat Mudik Gunakan Kereta Api
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
-
Dituduh Sastra Silalahi Kalah Judi Bola, Sosok Franky Kessek Bukan Fans Timnas Sembarangan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Jogja Saat Mudik Lebaran 2025, Dijamin Aman
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green