SuaraJogja.id - Puluhan warga Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa penolakan perdagangan minuman keras di Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Massa berjalan kaki dari di Kantor DPRD DIY menuju Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Seperti aksi-aksi serupa, mereka menuntut adanya penutupan toko-toko miras ilegal yang banyak bertebaran di Yogyakarta. Selain itu penegakan hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam perdagangan miras secara ilegal.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun akhirnya buka suara terkait tuntutan tersebut. Sultan menegaskan, pemkab/pemkot segera membuat regulasi baru. Hal ini ini penting agar penanganan perdagangan miras dapat diatur, termasuk penjualan miras secara daring.
"Jadi kita punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah-langkah yang strategis untuk peredaran minuman keras. Bagaimana kita mengontrol, karena keluhan sudah demikian besar sehingga kami ingin bagaimana bupati/ walikota yang punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan," paparnya, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Penusukan di Prawirotaman Diduga Berasal dari Miras, Santri Desak Peredarannya Dikendalikan
Menurut Sultan, saat ini tidak ada aturan yang mengatur transaksi minuman keras secara online. Akibatnya pengawasan dan penegakan hukum sulit dilakukan.
Perda yang dimiliki Pemkot pun sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring. Karenanya aturan yang baru harus segera dibuat minggu-minggu ini di tingkat kabupaten/kota.
"Nah kita harus atur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai di kelurahan-kelurahan seperti ini, sehingga anak-anak minum-minuman keras, karena online semua, sampai ke desa-desa. Sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu, untuk mengatur maupun mereka yang ilegal, ya itu kita tutup," tandasnya.
Sultan menambahkan, penjualan miras secara daring banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Karenanya penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan adanya aturan baru di tingkat kabupaten/kota, maka penegakan hukum bisa dilakukan meskipun undang-undang yang ada belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online.
Baca Juga: Warga Palestina hingga Italia Ikuti Empat Jam Pencak Silat di Titik Nol Km
Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran miras ilegal. Selain itu melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya.
"Penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang jelas menjadi kunci dalam mengendalikan peredaran minuman keras, baik secara daring maupun luring," ungkapnya.
Sementara Koordinator Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu, Waljito mengungkapkan keprihatinan terkait kemudahan akses masyarakat terhadap miras. Karenanya perlu regulasi yang jelas terkait perdagangan miras.
"Kami mengamati bahwa setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Afirmasi SPMB DIY 2025 Tercoreng Ombudsman Temukan Data Ganda dan Penyalahgunaan
-
E-Katalog Diduga Jadi Modus Korupsi Pengadaan TIK di Gunungkidul, Polda DIY Bertindak
-
Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
-
UGM Segera Fasilitasi Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN yang Meninggal Akibat Laka Laut di Maluku