SuaraJogja.id - Puluhan warga Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa penolakan perdagangan minuman keras di Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Massa berjalan kaki dari di Kantor DPRD DIY menuju Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Seperti aksi-aksi serupa, mereka menuntut adanya penutupan toko-toko miras ilegal yang banyak bertebaran di Yogyakarta. Selain itu penegakan hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam perdagangan miras secara ilegal.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun akhirnya buka suara terkait tuntutan tersebut. Sultan menegaskan, pemkab/pemkot segera membuat regulasi baru. Hal ini ini penting agar penanganan perdagangan miras dapat diatur, termasuk penjualan miras secara daring.
"Jadi kita punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah-langkah yang strategis untuk peredaran minuman keras. Bagaimana kita mengontrol, karena keluhan sudah demikian besar sehingga kami ingin bagaimana bupati/ walikota yang punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan," paparnya, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Penusukan di Prawirotaman Diduga Berasal dari Miras, Santri Desak Peredarannya Dikendalikan
Menurut Sultan, saat ini tidak ada aturan yang mengatur transaksi minuman keras secara online. Akibatnya pengawasan dan penegakan hukum sulit dilakukan.
Perda yang dimiliki Pemkot pun sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring. Karenanya aturan yang baru harus segera dibuat minggu-minggu ini di tingkat kabupaten/kota.
"Nah kita harus atur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai di kelurahan-kelurahan seperti ini, sehingga anak-anak minum-minuman keras, karena online semua, sampai ke desa-desa. Sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu, untuk mengatur maupun mereka yang ilegal, ya itu kita tutup," tandasnya.
Sultan menambahkan, penjualan miras secara daring banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Karenanya penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan adanya aturan baru di tingkat kabupaten/kota, maka penegakan hukum bisa dilakukan meskipun undang-undang yang ada belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online.
Baca Juga: Warga Palestina hingga Italia Ikuti Empat Jam Pencak Silat di Titik Nol Km
Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran miras ilegal. Selain itu melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya.
Berita Terkait
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Segel Kantor Penyalur PMI di Bekasi, Menteri Karding Ancam Cabut Izin PT MIA Selamanya, jika...
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green