SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memanggil bupati/walikota di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/10/2024). Dalam pertemuan tertutup tersebut, Sultan membahas peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta.
"Yang hari ini [pertemuan bupati/wali kota] dengan Pak Gubernur supaya ada koordinasi antara Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten-Kota [untuk penanganan peredaran miras di Yogyakarta]," ungkap Sekda DIY, Beny Suharsono, Senin Sore.
Berdasarkan data dari Satpol PP DIY, ratusan tempat peredaran miras ilegal bermunculan di Yogyakarta. Hanya sekitar 21 tempat peredaran miras yang memiliki ijin.
Karenanya untuk mengantisipasi makin liarnya peredaran miras ilegal, Pemda DIY meminta kabupaten/kota untuk merumuskan tindakan yang dibutuhkan. Apalagi saat ini peredaran miras ilegal juga berkembang secara online.
"Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi, apakah regulasi sekarang cukup menjangkau situasi kekinian," ujarnya.
Beny menambahkan, saat ini baru Pemkot Yogyakarta yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 7/1953 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan yang telah berusia lebih dari setengah abad itu perlu diperbarui untuk mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat modern.
Aturan tersebut belum menyebutkan peredaran miras secara online. Karenanya aturan-aturan ini perlu dievaluasi karena fenomena penjualan miras saat ini sudah berbeda.
"Jadi pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi, apakah regulasi sekarang cukup menjangkau situasi kekinian [peredaran miras secara online]," ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad mengungkapkan, Satpol PP terus melakukan operasi di lapangan untuk melakukan penindakan peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Warga Palestina hingga Italia Ikuti Empat Jam Pencak Silat di Titik Nol Km
"Operasi sudah berjalan lama, bukan hanya minggu kemarin. Setiap bulan kita lakukan operasi. Saya juga sudah mengumpulkan jaga warga. Di Forum Jaga Warga DIY, sudah saya sampaikan. Mereka harus bisa menjaga wilayah masing-masing," paparnya.
Noviar menambahkan, dari operasi yang dilakukan, tempat-tempat penjualan miras di pelosok-pelosok kebanyakan ilegal. Karenanya penyelidikan dilakukan untuk mencari sumbernya.
"Jika dilakukan penindakan, kita proses melalui peradilan, namun ancaman hukuman di perda kita hanya enam bulan atau denda lima puluh juta. Ancaman hukuman kurungan belum pernah dilaksanakan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini