SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memanggil bupati/walikota di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/10/2024). Dalam pertemuan tertutup tersebut, Sultan membahas peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta.
"Yang hari ini [pertemuan bupati/wali kota] dengan Pak Gubernur supaya ada koordinasi antara Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten-Kota [untuk penanganan peredaran miras di Yogyakarta]," ungkap Sekda DIY, Beny Suharsono, Senin Sore.
Berdasarkan data dari Satpol PP DIY, ratusan tempat peredaran miras ilegal bermunculan di Yogyakarta. Hanya sekitar 21 tempat peredaran miras yang memiliki ijin.
Karenanya untuk mengantisipasi makin liarnya peredaran miras ilegal, Pemda DIY meminta kabupaten/kota untuk merumuskan tindakan yang dibutuhkan. Apalagi saat ini peredaran miras ilegal juga berkembang secara online.
"Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi, apakah regulasi sekarang cukup menjangkau situasi kekinian," ujarnya.
Beny menambahkan, saat ini baru Pemkot Yogyakarta yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 7/1953 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan yang telah berusia lebih dari setengah abad itu perlu diperbarui untuk mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat modern.
Aturan tersebut belum menyebutkan peredaran miras secara online. Karenanya aturan-aturan ini perlu dievaluasi karena fenomena penjualan miras saat ini sudah berbeda.
"Jadi pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi, apakah regulasi sekarang cukup menjangkau situasi kekinian [peredaran miras secara online]," ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad mengungkapkan, Satpol PP terus melakukan operasi di lapangan untuk melakukan penindakan peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Warga Palestina hingga Italia Ikuti Empat Jam Pencak Silat di Titik Nol Km
"Operasi sudah berjalan lama, bukan hanya minggu kemarin. Setiap bulan kita lakukan operasi. Saya juga sudah mengumpulkan jaga warga. Di Forum Jaga Warga DIY, sudah saya sampaikan. Mereka harus bisa menjaga wilayah masing-masing," paparnya.
Noviar menambahkan, dari operasi yang dilakukan, tempat-tempat penjualan miras di pelosok-pelosok kebanyakan ilegal. Karenanya penyelidikan dilakukan untuk mencari sumbernya.
"Jika dilakukan penindakan, kita proses melalui peradilan, namun ancaman hukuman di perda kita hanya enam bulan atau denda lima puluh juta. Ancaman hukuman kurungan belum pernah dilaksanakan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng
-
Kasus Kekerasan Terhadap Koordinator BEM UI, JPW Sebut Jadi Uji Nyali Kapolri Baru
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan