SuaraJogja.id - Polisi menutup empat toko yang menjual minuman beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penutupan itu dilakukan lantaran minuman keras (miras) yang diperjual belikan tidak sesuai izin dan bahkan tak berizin.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menuturkan empat toko ditutup akibat melanggar izin edar di antaranya, toko HD dan EK di Ngaglik, toko AL di Mlati, dan toko TD di Mergangsan.
"Berdasarkan laporan polisi ada 4 LP yang kami tangani. Kita melakukan kegiatan penyidikan terhadap 4 tempat," kata Idham, Sabtu (26/10/2024).
Disampaikan Idham, keempat toko itu memang benar menjual miras. Namun minuman beralkohol yang dijual di empat toko tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
Misalnya saja terkait dengan perizinan untuk menjual miras golongan A. Namun ternyata setelah diperiksa, minuman beralkohol yang diedarkan bergolongan B.
"Modus operandinya memperdagangkan minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini," paparnya.
Tak hanya itu, Idham bilang, ada toko yang kemudian bahkan tak memiliki izin edar sama sekali.
"Dari 4 ini ada yang tidak punya izin sama sekali, ada yang memiliki penjualan A namun faktanya menjual golongan B dan C," imbuhnya.
Ditambahkan Idham, keempat toko itu telah diminta untuk tutup hingga proses penyidikan yang dilakukan rampung. Selain menutup toko, polisi turut menyita ratusan botol miras berbagai golongan dalam kasus ini.
Baca Juga: Merapi Semburkan 206 Guguran Lava dalam Sepekan, Kubah Lava Terus Bertambah
"Saat ini kami meminta pelaku usaha itu untuk menutup tempat usaha tersebut sampai penyidikan rampung," sebut dia.
Saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Tujuannya untuk terus memetakan penjualan dan perizinan mengenai minuman beralkohol di wilayahnya.
"Kami sudah melakukan pemberitahuan penyidikan ke JPU, melakukan penyitaan, dan saat ini kami melakukan pendalaman terait ahli di bidang perdagangan, bidang perizinan," ucapnya.
"Termasuk nanti pendalaman kepada instansi terkait dalam rangka pemberian izin maupun penegakan peraturan daerah," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman: ARPI Desak Kejaksaan Usut Tuntas hingga Akar-Akarnya
-
Perdana Arie Veriasa Ditangkap Polda DIY, BEM KM UNY Tuntut Pembebasan, Ini Alasannya
-
Dulu Terjerat JI, Kini Keliling Jualan Mi Ayam: Perjalanan Penuh Lika-Liku Warjono Mencari Jalan Lurus
-
Dari Keresahan Jadi Daya Tarik: Yogyakarta bakal Arahkan Pengamen Malioboro Jadi Aset Budaya
-
Link DANA Kaget Aktif, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan di Sini