SuaraJogja.id - Polisi menutup empat toko yang menjual minuman beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penutupan itu dilakukan lantaran minuman keras (miras) yang diperjual belikan tidak sesuai izin dan bahkan tak berizin.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menuturkan empat toko ditutup akibat melanggar izin edar di antaranya, toko HD dan EK di Ngaglik, toko AL di Mlati, dan toko TD di Mergangsan.
"Berdasarkan laporan polisi ada 4 LP yang kami tangani. Kita melakukan kegiatan penyidikan terhadap 4 tempat," kata Idham, Sabtu (26/10/2024).
Disampaikan Idham, keempat toko itu memang benar menjual miras. Namun minuman beralkohol yang dijual di empat toko tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
Misalnya saja terkait dengan perizinan untuk menjual miras golongan A. Namun ternyata setelah diperiksa, minuman beralkohol yang diedarkan bergolongan B.
"Modus operandinya memperdagangkan minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini," paparnya.
Tak hanya itu, Idham bilang, ada toko yang kemudian bahkan tak memiliki izin edar sama sekali.
"Dari 4 ini ada yang tidak punya izin sama sekali, ada yang memiliki penjualan A namun faktanya menjual golongan B dan C," imbuhnya.
Ditambahkan Idham, keempat toko itu telah diminta untuk tutup hingga proses penyidikan yang dilakukan rampung. Selain menutup toko, polisi turut menyita ratusan botol miras berbagai golongan dalam kasus ini.
Baca Juga: Merapi Semburkan 206 Guguran Lava dalam Sepekan, Kubah Lava Terus Bertambah
"Saat ini kami meminta pelaku usaha itu untuk menutup tempat usaha tersebut sampai penyidikan rampung," sebut dia.
Saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Tujuannya untuk terus memetakan penjualan dan perizinan mengenai minuman beralkohol di wilayahnya.
"Kami sudah melakukan pemberitahuan penyidikan ke JPU, melakukan penyitaan, dan saat ini kami melakukan pendalaman terait ahli di bidang perdagangan, bidang perizinan," ucapnya.
"Termasuk nanti pendalaman kepada instansi terkait dalam rangka pemberian izin maupun penegakan peraturan daerah," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas