SuaraJogja.id - Polisi menutup empat toko yang menjual minuman beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penutupan itu dilakukan lantaran minuman keras (miras) yang diperjual belikan tidak sesuai izin dan bahkan tak berizin.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menuturkan empat toko ditutup akibat melanggar izin edar di antaranya, toko HD dan EK di Ngaglik, toko AL di Mlati, dan toko TD di Mergangsan.
"Berdasarkan laporan polisi ada 4 LP yang kami tangani. Kita melakukan kegiatan penyidikan terhadap 4 tempat," kata Idham, Sabtu (26/10/2024).
Disampaikan Idham, keempat toko itu memang benar menjual miras. Namun minuman beralkohol yang dijual di empat toko tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
Misalnya saja terkait dengan perizinan untuk menjual miras golongan A. Namun ternyata setelah diperiksa, minuman beralkohol yang diedarkan bergolongan B.
"Modus operandinya memperdagangkan minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini," paparnya.
Tak hanya itu, Idham bilang, ada toko yang kemudian bahkan tak memiliki izin edar sama sekali.
"Dari 4 ini ada yang tidak punya izin sama sekali, ada yang memiliki penjualan A namun faktanya menjual golongan B dan C," imbuhnya.
Ditambahkan Idham, keempat toko itu telah diminta untuk tutup hingga proses penyidikan yang dilakukan rampung. Selain menutup toko, polisi turut menyita ratusan botol miras berbagai golongan dalam kasus ini.
Baca Juga: Merapi Semburkan 206 Guguran Lava dalam Sepekan, Kubah Lava Terus Bertambah
"Saat ini kami meminta pelaku usaha itu untuk menutup tempat usaha tersebut sampai penyidikan rampung," sebut dia.
Saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Tujuannya untuk terus memetakan penjualan dan perizinan mengenai minuman beralkohol di wilayahnya.
"Kami sudah melakukan pemberitahuan penyidikan ke JPU, melakukan penyitaan, dan saat ini kami melakukan pendalaman terait ahli di bidang perdagangan, bidang perizinan," ucapnya.
"Termasuk nanti pendalaman kepada instansi terkait dalam rangka pemberian izin maupun penegakan peraturan daerah," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan