SuaraJogja.id - Sebanyak 144 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mendapat remisi umum bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana langsung dinyatakan bebas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Yogyakarta, Bowo Sulistyo, menjelaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara ketat dan sesuai aturan yang berlaku.
"Seluruh penerima remisi telah melalui verifikasi administratif dan substantif. Kami juga terus melakukan pembinaan dengan pendekatan edukatif, sosial, dan spiritual," ujarnya dikutip Minggu (17/8/2025).
Adapun jumlah total warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonosari mencapai 212 orang.
Dari jumlah tersebut, 144 narapidana memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025, sedangkan 151 orang menerima Remisi Dasawarsa.
Tujuh di antaranya langsung bebas setelah memperoleh hak remisi.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana maupun anak binaan yang menunjukkan disiplin, dedikasi, dan prestasi selama masa pembinaan.
"Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas proses pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh. Harapannya, remisi ini bisa menjadi motivasi untuk berubah menjadi pribadi lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Wajah Pengendara Honda Jazz di Bugisan Terungkap, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka
Pemberian remisi di Lapas Gunungkidul juga menjadi bagian dari amanat reformasi pemasyarakatan, termasuk penguatan program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, hingga pengembangan UMKM di lingkungan lapas dan rutan.
Peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025 mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", sebagai refleksi semangat perjuangan kemerdekaan sekaligus visi menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah berharap, momentum pemberian remisi ini menjadi titik awal bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi juga menegaskan bahwa setiap warga binaan yang menjalani hukuman dengan baik memiliki kesempatan yang sama untuk berubah, berkembang, serta kembali berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri