SuaraJogja.id - Sebanyak 144 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mendapat remisi umum bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana langsung dinyatakan bebas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Yogyakarta, Bowo Sulistyo, menjelaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara ketat dan sesuai aturan yang berlaku.
"Seluruh penerima remisi telah melalui verifikasi administratif dan substantif. Kami juga terus melakukan pembinaan dengan pendekatan edukatif, sosial, dan spiritual," ujarnya dikutip Minggu (17/8/2025).
Adapun jumlah total warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonosari mencapai 212 orang.
Dari jumlah tersebut, 144 narapidana memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025, sedangkan 151 orang menerima Remisi Dasawarsa.
Tujuh di antaranya langsung bebas setelah memperoleh hak remisi.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana maupun anak binaan yang menunjukkan disiplin, dedikasi, dan prestasi selama masa pembinaan.
"Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas proses pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh. Harapannya, remisi ini bisa menjadi motivasi untuk berubah menjadi pribadi lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Wajah Pengendara Honda Jazz di Bugisan Terungkap, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka
Pemberian remisi di Lapas Gunungkidul juga menjadi bagian dari amanat reformasi pemasyarakatan, termasuk penguatan program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, hingga pengembangan UMKM di lingkungan lapas dan rutan.
Peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025 mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", sebagai refleksi semangat perjuangan kemerdekaan sekaligus visi menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah berharap, momentum pemberian remisi ini menjadi titik awal bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi juga menegaskan bahwa setiap warga binaan yang menjalani hukuman dengan baik memiliki kesempatan yang sama untuk berubah, berkembang, serta kembali berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru