SuaraJogja.id - Sebanyak 144 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mendapat remisi umum bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana langsung dinyatakan bebas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Yogyakarta, Bowo Sulistyo, menjelaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara ketat dan sesuai aturan yang berlaku.
"Seluruh penerima remisi telah melalui verifikasi administratif dan substantif. Kami juga terus melakukan pembinaan dengan pendekatan edukatif, sosial, dan spiritual," ujarnya dikutip Minggu (17/8/2025).
Adapun jumlah total warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonosari mencapai 212 orang.
Dari jumlah tersebut, 144 narapidana memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025, sedangkan 151 orang menerima Remisi Dasawarsa.
Tujuh di antaranya langsung bebas setelah memperoleh hak remisi.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana maupun anak binaan yang menunjukkan disiplin, dedikasi, dan prestasi selama masa pembinaan.
"Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas proses pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh. Harapannya, remisi ini bisa menjadi motivasi untuk berubah menjadi pribadi lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Wajah Pengendara Honda Jazz di Bugisan Terungkap, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka
Pemberian remisi di Lapas Gunungkidul juga menjadi bagian dari amanat reformasi pemasyarakatan, termasuk penguatan program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, hingga pengembangan UMKM di lingkungan lapas dan rutan.
Peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025 mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", sebagai refleksi semangat perjuangan kemerdekaan sekaligus visi menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah berharap, momentum pemberian remisi ini menjadi titik awal bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi juga menegaskan bahwa setiap warga binaan yang menjalani hukuman dengan baik memiliki kesempatan yang sama untuk berubah, berkembang, serta kembali berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat
-
Duh! Tantang Pelajar dan Serang dengan Gesper, Tiga Remaja di Yogyakarta Ditangkap Warga
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya