SuaraJogja.id - Sebanyak 144 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mendapat remisi umum bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana langsung dinyatakan bebas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Yogyakarta, Bowo Sulistyo, menjelaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara ketat dan sesuai aturan yang berlaku.
"Seluruh penerima remisi telah melalui verifikasi administratif dan substantif. Kami juga terus melakukan pembinaan dengan pendekatan edukatif, sosial, dan spiritual," ujarnya dikutip Minggu (17/8/2025).
Adapun jumlah total warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonosari mencapai 212 orang.
Dari jumlah tersebut, 144 narapidana memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025, sedangkan 151 orang menerima Remisi Dasawarsa.
Tujuh di antaranya langsung bebas setelah memperoleh hak remisi.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana maupun anak binaan yang menunjukkan disiplin, dedikasi, dan prestasi selama masa pembinaan.
"Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas proses pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh. Harapannya, remisi ini bisa menjadi motivasi untuk berubah menjadi pribadi lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Wajah Pengendara Honda Jazz di Bugisan Terungkap, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka
Pemberian remisi di Lapas Gunungkidul juga menjadi bagian dari amanat reformasi pemasyarakatan, termasuk penguatan program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, hingga pengembangan UMKM di lingkungan lapas dan rutan.
Peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025 mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", sebagai refleksi semangat perjuangan kemerdekaan sekaligus visi menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah berharap, momentum pemberian remisi ini menjadi titik awal bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi juga menegaskan bahwa setiap warga binaan yang menjalani hukuman dengan baik memiliki kesempatan yang sama untuk berubah, berkembang, serta kembali berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN