SuaraJogja.id - Jajaran Polresta Yogyakarta meringkus tujuh pelaku yang terlibat penganiayaan dan penusukan di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja. Kini polisi masih mendalami peran para pelaku.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma menuturkan tujuh pelaku itu diamankan di beberapa tempat di Kota Jogja. Pengungkapkan itu berawal dari dua pelaku awal yang telah ditangkap terlebih dulu.
"Berdasarkan keterangan saksi, penyelidikan kami di lapangan kami bisa mendapatkan nama-nama dari orang tersebut, pelaku penganiayaan maupun, yang pertama maupun yang kedua, kemudian kita bisa mengamankan 7 orang," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024) sore.
"Dalam pengembangannnya jika muncul nama-nama baru pasti akan kami kejar," imbuhnya.
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
"Untuk sajam ini masih kita cari, kemudian nanti untuk pelaku penusukan tadi sudah saya sampaikan kami masih mendalami peran masing-masing, siapa apa berbuat apa, berdasarkan alat bukti yang ada," ucapnya.
Selain peran para pelaku, disampaikan Aditya, pihaknya juga masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Termasuk dengan kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Pasalnya, Aditya bilang bahwa dua korban yang merupakan santri itu tidak mengetahui atau ada kaitannya dengan para pelaku. Korban hanya kebetulan saja makan sate di lokasi kejadian saat itu.
"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami. Ini masih terlalu dini karena masih dalam tahap pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga: Minta Kasus Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman Diusut, Ribuan Santri Datangi Mapolda DIY
"Ada kemungkinan seperti itu [balas dendam salah sasaran] tapi kami belum bisa menyatakan seperti ini karena masih terlalu dini, masih kita akan dalami motif aslinya, apakah balas dendam dri kejadian yang pertama atau ada hal-hal lainnya," tambahnya.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia