SuaraJogja.id - Jajaran Polresta Yogyakarta meringkus tujuh pelaku yang terlibat penganiayaan dan penusukan di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja. Kini polisi masih mendalami peran para pelaku.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma menuturkan tujuh pelaku itu diamankan di beberapa tempat di Kota Jogja. Pengungkapkan itu berawal dari dua pelaku awal yang telah ditangkap terlebih dulu.
"Berdasarkan keterangan saksi, penyelidikan kami di lapangan kami bisa mendapatkan nama-nama dari orang tersebut, pelaku penganiayaan maupun, yang pertama maupun yang kedua, kemudian kita bisa mengamankan 7 orang," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024) sore.
"Dalam pengembangannnya jika muncul nama-nama baru pasti akan kami kejar," imbuhnya.
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
"Untuk sajam ini masih kita cari, kemudian nanti untuk pelaku penusukan tadi sudah saya sampaikan kami masih mendalami peran masing-masing, siapa apa berbuat apa, berdasarkan alat bukti yang ada," ucapnya.
Selain peran para pelaku, disampaikan Aditya, pihaknya juga masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Termasuk dengan kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Pasalnya, Aditya bilang bahwa dua korban yang merupakan santri itu tidak mengetahui atau ada kaitannya dengan para pelaku. Korban hanya kebetulan saja makan sate di lokasi kejadian saat itu.
"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami. Ini masih terlalu dini karena masih dalam tahap pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga: Minta Kasus Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman Diusut, Ribuan Santri Datangi Mapolda DIY
"Ada kemungkinan seperti itu [balas dendam salah sasaran] tapi kami belum bisa menyatakan seperti ini karena masih terlalu dini, masih kita akan dalami motif aslinya, apakah balas dendam dri kejadian yang pertama atau ada hal-hal lainnya," tambahnya.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini