SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan berujung penusukan santri di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja masih menjadi sorotan publik. Termasuk terkait dengan peredaran minuman keras (miras) yang disorot regulasinya.
Belum lama ini kembali viral beredar sebuah foto yang menampilkan terduga pelaku penganiayaan santri tersebut di Mapolresta Yogyakarta. Tampak di foto itu ada lima orang yang tengah duduk di sebuah ruangan penyidik.
Salah satu terduga pelaku menjadi sorotan dalam foto itu. Pasalnya satu orang itu terlihat mengenakan kaos dengan bertuliskan sebuah gerai miras yang ada di Jogja.
Selain itu, satu orang tersebut tengah meminum dari botol mineral yang disediakan dan merokok di dalam ruangan tersebut. Tindakan itu lantas memantik respons beragam dari para netizen.
Termasuk mempertanyakan aturan merokok di ruangan tersebut. Saat rikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo meluruskan informasi liar tersebut.
Sujarwo mengatakan bahwa foto yang beredar itu merupakan dokumentasi lama. Tepatnya sebelum terduga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu foto sebelum diperiksa bahkan sebelum jadi tersangka. Foto lama diposting barusan," kata Sujarwo, Rabu (30/10/2024).
Foto itu diketahui berada di sebuah ruangan di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Namun, kata Sujarwo, itu adalah ruang tunggu yang memang terbuka sehingga masih diperbolehkan untuk merokok.
"Itu di ruang tunggu sebelah timur itu, ruangan terbuka, sebelah kiri lorong menuju ke ruang konferensi pers," tandasnya.
Baca Juga: Minta Kasus Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman Diusut, Ribuan Santri Datangi Mapolda DIY
Diketahui polisi berhasil menangkap pelaku penusukan santri di simpang empat Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Total sudah ada tujuh pelaku yang diamankan dari peristiwa itu.
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
Kepolisian juga masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk penusukan. Termasuk mendalami peran masing-masing para pelaku.
Selain peran para pelaku, polisi turut mendalami motif penganiayaan tersebut. Salah satunya kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf