SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan berujung penusukan santri di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja masih menjadi sorotan publik. Termasuk terkait dengan peredaran minuman keras (miras) yang disorot regulasinya.
Belum lama ini kembali viral beredar sebuah foto yang menampilkan terduga pelaku penganiayaan santri tersebut di Mapolresta Yogyakarta. Tampak di foto itu ada lima orang yang tengah duduk di sebuah ruangan penyidik.
Salah satu terduga pelaku menjadi sorotan dalam foto itu. Pasalnya satu orang itu terlihat mengenakan kaos dengan bertuliskan sebuah gerai miras yang ada di Jogja.
Selain itu, satu orang tersebut tengah meminum dari botol mineral yang disediakan dan merokok di dalam ruangan tersebut. Tindakan itu lantas memantik respons beragam dari para netizen.
Termasuk mempertanyakan aturan merokok di ruangan tersebut. Saat rikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo meluruskan informasi liar tersebut.
Sujarwo mengatakan bahwa foto yang beredar itu merupakan dokumentasi lama. Tepatnya sebelum terduga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu foto sebelum diperiksa bahkan sebelum jadi tersangka. Foto lama diposting barusan," kata Sujarwo, Rabu (30/10/2024).
Foto itu diketahui berada di sebuah ruangan di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Namun, kata Sujarwo, itu adalah ruang tunggu yang memang terbuka sehingga masih diperbolehkan untuk merokok.
"Itu di ruang tunggu sebelah timur itu, ruangan terbuka, sebelah kiri lorong menuju ke ruang konferensi pers," tandasnya.
Baca Juga: Minta Kasus Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman Diusut, Ribuan Santri Datangi Mapolda DIY
Diketahui polisi berhasil menangkap pelaku penusukan santri di simpang empat Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Total sudah ada tujuh pelaku yang diamankan dari peristiwa itu.
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
Kepolisian juga masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk penusukan. Termasuk mendalami peran masing-masing para pelaku.
Selain peran para pelaku, polisi turut mendalami motif penganiayaan tersebut. Salah satunya kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok