SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan berujung penusukan santri di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja masih menjadi sorotan publik. Termasuk terkait dengan peredaran minuman keras (miras) yang disorot regulasinya.
Belum lama ini kembali viral beredar sebuah foto yang menampilkan terduga pelaku penganiayaan santri tersebut di Mapolresta Yogyakarta. Tampak di foto itu ada lima orang yang tengah duduk di sebuah ruangan penyidik.
Salah satu terduga pelaku menjadi sorotan dalam foto itu. Pasalnya satu orang itu terlihat mengenakan kaos dengan bertuliskan sebuah gerai miras yang ada di Jogja.
Selain itu, satu orang tersebut tengah meminum dari botol mineral yang disediakan dan merokok di dalam ruangan tersebut. Tindakan itu lantas memantik respons beragam dari para netizen.
Termasuk mempertanyakan aturan merokok di ruangan tersebut. Saat rikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo meluruskan informasi liar tersebut.
Sujarwo mengatakan bahwa foto yang beredar itu merupakan dokumentasi lama. Tepatnya sebelum terduga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu foto sebelum diperiksa bahkan sebelum jadi tersangka. Foto lama diposting barusan," kata Sujarwo, Rabu (30/10/2024).
Foto itu diketahui berada di sebuah ruangan di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Namun, kata Sujarwo, itu adalah ruang tunggu yang memang terbuka sehingga masih diperbolehkan untuk merokok.
"Itu di ruang tunggu sebelah timur itu, ruangan terbuka, sebelah kiri lorong menuju ke ruang konferensi pers," tandasnya.
Baca Juga: Minta Kasus Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman Diusut, Ribuan Santri Datangi Mapolda DIY
Diketahui polisi berhasil menangkap pelaku penusukan santri di simpang empat Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Total sudah ada tujuh pelaku yang diamankan dari peristiwa itu.
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
Kepolisian juga masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk penusukan. Termasuk mendalami peran masing-masing para pelaku.
Selain peran para pelaku, polisi turut mendalami motif penganiayaan tersebut. Salah satunya kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta