SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan berujung penusukan santri di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja masih menjadi sorotan publik. Termasuk terkait dengan peredaran minuman keras (miras) yang disorot regulasinya.
Belum lama ini kembali viral beredar sebuah foto yang menampilkan terduga pelaku penganiayaan santri tersebut di Mapolresta Yogyakarta. Tampak di foto itu ada lima orang yang tengah duduk di sebuah ruangan penyidik.
Salah satu terduga pelaku menjadi sorotan dalam foto itu. Pasalnya satu orang itu terlihat mengenakan kaos dengan bertuliskan sebuah gerai miras yang ada di Jogja.
Selain itu, satu orang tersebut tengah meminum dari botol mineral yang disediakan dan merokok di dalam ruangan tersebut. Tindakan itu lantas memantik respons beragam dari para netizen.
Termasuk mempertanyakan aturan merokok di ruangan tersebut. Saat rikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo meluruskan informasi liar tersebut.
Sujarwo mengatakan bahwa foto yang beredar itu merupakan dokumentasi lama. Tepatnya sebelum terduga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu foto sebelum diperiksa bahkan sebelum jadi tersangka. Foto lama diposting barusan," kata Sujarwo, Rabu (30/10/2024).
Foto itu diketahui berada di sebuah ruangan di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Namun, kata Sujarwo, itu adalah ruang tunggu yang memang terbuka sehingga masih diperbolehkan untuk merokok.
"Itu di ruang tunggu sebelah timur itu, ruangan terbuka, sebelah kiri lorong menuju ke ruang konferensi pers," tandasnya.
Baca Juga: Minta Kasus Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman Diusut, Ribuan Santri Datangi Mapolda DIY
Diketahui polisi berhasil menangkap pelaku penusukan santri di simpang empat Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Total sudah ada tujuh pelaku yang diamankan dari peristiwa itu.
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
Kepolisian juga masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk penusukan. Termasuk mendalami peran masing-masing para pelaku.
Selain peran para pelaku, polisi turut mendalami motif penganiayaan tersebut. Salah satunya kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta