SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan berujung penusukan santri di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja masih menjadi sorotan publik. Termasuk terkait dengan peredaran minuman keras (miras) yang disorot regulasinya.
Belum lama ini kembali viral beredar sebuah foto yang menampilkan terduga pelaku penganiayaan santri tersebut di Mapolresta Yogyakarta. Tampak di foto itu ada lima orang yang tengah duduk di sebuah ruangan penyidik.
Salah satu terduga pelaku menjadi sorotan dalam foto itu. Pasalnya satu orang itu terlihat mengenakan kaos dengan bertuliskan sebuah gerai miras yang ada di Jogja.
Selain itu, satu orang tersebut tengah meminum dari botol mineral yang disediakan dan merokok di dalam ruangan tersebut. Tindakan itu lantas memantik respons beragam dari para netizen.
Termasuk mempertanyakan aturan merokok di ruangan tersebut. Saat rikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo meluruskan informasi liar tersebut.
Sujarwo mengatakan bahwa foto yang beredar itu merupakan dokumentasi lama. Tepatnya sebelum terduga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu foto sebelum diperiksa bahkan sebelum jadi tersangka. Foto lama diposting barusan," kata Sujarwo, Rabu (30/10/2024).
Foto itu diketahui berada di sebuah ruangan di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Namun, kata Sujarwo, itu adalah ruang tunggu yang memang terbuka sehingga masih diperbolehkan untuk merokok.
"Itu di ruang tunggu sebelah timur itu, ruangan terbuka, sebelah kiri lorong menuju ke ruang konferensi pers," tandasnya.
Baca Juga: Minta Kasus Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman Diusut, Ribuan Santri Datangi Mapolda DIY
Diketahui polisi berhasil menangkap pelaku penusukan santri di simpang empat Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Total sudah ada tujuh pelaku yang diamankan dari peristiwa itu.
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
Kepolisian juga masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk penusukan. Termasuk mendalami peran masing-masing para pelaku.
Selain peran para pelaku, polisi turut mendalami motif penganiayaan tersebut. Salah satunya kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi