SuaraJogja.id - Plh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Wisnu Hermawan menyebut ada hutang sebesar Rp71 miliar dari 250an debitur UMKM di Jogja. Hutang tersebut bisa saja dihapus jika rencana penghapusan hutang untuk petani dan UMKM bakal dilaksanakan oleh pemerintah. Sebanyak 250 UMKM yang memiliki permasalahan kredit ini akibat terdampak pandemi Covid-19
Penghapusan hutang itu bukan tanpa sebab, Wisnu mengatakan bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penghapusan hutang petani dan UMKM yang akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Presiden RI 2024-2029, Prabowo Subianto telah meneken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM di bidang perikanan dan pertanian
Oleh karena itu, dia berharap segera turun aturan teknis yang menerangkan bagaimana hutang-hutang para pelaku UMKM ini dihapus.
"Hutang yang apa itu dia masuk lingkup PP itu atau yang bagaimana. Kita belum tahu," kata dia saat di Gunungkidul, Jumat (8/11/2024).
Wisnu yakin tidak semua UMKM yang memiliki hutang masuk dalam kategori regulasi tersebut. Masuk tidaknya kategori pelaku usaha itu dinilai dari kemampuan pengusaha yang sudah tak lagi bisa melunasi hutang-hutang mereka.
Wisnu mengatakan sebenarnya pemda DIY sudah memiliki pengalaman berkaitan pembebasan hutang saat pasca gempa Jogja yang melanda pada 2010 silam. Hal itu sudah diselesaikan antara pemerintah dan pelaku usaha di DIY. Sekarang menurutnya justru lebih kuat bicaranya karena sudah ada peraturan pemerintah untuk menghapus kredit macet.
"Itu harapannya nanti adalah mereka [pengusaha] yang benar-benar tidak bisa membayar hutang karena bencana ini. Artinya ketika ada regulasi ini, para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya," kata dia.
Wisnu berharap hutang para pengusaha ini segera dihapus. Dengan demikian pelaku usaha bisa bebas dari BI checking ketika mereka melakukan hapus buku dan hapus tagih. Ke depannya pengusaha bisa kembali memulai usaha untuk mengembangkan produk mereka lebih luas.
"Istilahnya [bisa] berhutang kembali dalam situasi yang lebih normal," tambahnya.
Wisnu mengungkapkan jika sebenarnya beberapa bulan yang lalu memang ada keluhan dari pegiat UMKM yang mengadu ke Dinas Koperasi dan UMKM terkait rencana penghapusan hutang dari pemerintah pusat. Wisnu mengetahui ada hutang yang mencapai Rp 71 miliar dari pelaku usaha meski angka tersebut belum diverifikasi.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OJK terkait permohonan UMKM tersebut. Ternyata tidak semua utang yang disampaikan forum UMKM itu masuk kategori bencana. Oleh karena itu, pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis berkaitan dengan penghapusan hutang tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Ingin Liburan ke Jakarta? Ini 7 Tempat Menarik di Jakarta yang Bisa Anda Kunjungi!
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan