Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:41 WIB
Warga melakukan aksi demontrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun begitu, Saleh menjelaskan, kebijakan peningkatan PPN menjadi 12 persen dapat dibatalkan maupun ditunda melalui revisi undang-undang atau melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Silakan hakim yang menilai,” katanya.

Load More