SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman punya pandangan berbeda tentang vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moies.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang disebut telah merugikan negara hingga nyaris Rp300 triliun.
"Saya paham bagi masyarakat mungkin ini terasa menggelikan karena masih sangat kecil tapi kecil itu dilihat dari kerugian perekonomian, saya lihat besar kalau dilihat dari harta yang diperoleh misalnya oleh Harvey Mois itu," ucap Zaenur, saat dikonfirmasi Jumat (27/12/2024).
Zaenur menjelaskan Rp300 triliun yang kerap disebut dalam perkara tersebut bukan kerugian keuangan negara melainkan kerugian perekonomian negara. Kerugian perekonomian negara sendiri terdiri dari banyak jenis misalnya kerugian lingkungan, kerugian pemulihan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kejari Sleman Cecar Raudi Akmal 30 Pertanyaan, Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Terus Bergulir
Dia tak menampik bahwa vonis itu dinilai terlalu ringan oleh masyarakat. Di satu sisi para ahli hukum pun tak sedikit yang menolak menggunakan pendekatan undang-undang tindak pidana korupsi untuk perkara ini.
Pasalnya perkara ini dapat dijerat dengan undang-undang lain, di antaranya undang-undang lingkungan hidup, undang-undang pertambangan, dan undang-undang lainnya. Sehingga vonis itu dinilai merupakan jalan tengah yang bisa diambil.
"Nah putusan segini yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menurut saya sebenarnya sudah merupakan jalan tengah di mana sudah ada pengakuan dari majelis hakim mengenai kerugian perekonomian," ucapnya.
Zaenur bilang vonis itu merupakan suatu prestasi dari upaya yang dilakukan oleh kejaksaan agung. Kemudian terkait dengan uang pengganti senilai Rp 210 miliar, menurutnya angka itu sudah tergolong besar.
"Uang penggantinya juga sangat besar ini, Rp210 miliar, kalau misalnya dijatuhkan uang pengganti sebanyak kerugian perekonomian maka itu tidak mungkin karena harta benda para pelaku juga tidak akan bisa sampai menutup jumlah itu," tuturnya.
"Sehingga saya lihat, kasus ini sudah merupakan satu bentuk keberhasilan dari kejaksaan agung di dalam melakukan pembuktian adanya kerugian perekonomian dan dikabulkannya jumlah uang pengganti yang sangat besar itu," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang