SuaraJogja.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman Tahun 2020 akhirnya berlanjut ke babak baru. Setelah tertatih-tatih nyaris 2 tahun dan tak kunjung ditetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memanggil mantan Bupati Sleman periodde 2010-2015, Sri Purnomo untuk diperiksa pada Rabu (11/12/2024).
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi tak membeberkan secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan kliennya. Justru selepas Sri Purnomo diperiksa, nama Raudi Akmal yang tak lain adalah anak kandungnya bakal diperiksa pada Kamis (12/12/2024).
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 ini sangat lamban dalam penanganannya. Spekulasi adanya pihak luar yang sengaja menutup-nutupi kasus ini pun muncul.
Kendati begitu, spekulasi itu dibantah karena pihak Kejari bahkan Kejati DIY masih melakukan penyelidikan. Tak salah untuk kembali mengingat bagaimana kasus dugaan korupsi ini muncul ke permukaan, meski sepele namun dugaan kerugian negara dinilai sangat besar, di mana Kemenparekraf menggelontorkan dana sebasar Rp68,5 miliar.
Kejari Sleman Temukan Kejanggalan pada 2022
Mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini berawal pada 2022. Diketahui dugaan penyelewengan dana tersebut terjadi pada 2020 di mana kondisi Covid-19 dan Kementerian Pariwisata memberikan bantuan modal untuk pelaku wisata di sejumlah wilayah. Di sisi lain, pada 2020 merupakan momentum Pilkada.
Kejari Sleman yang bertugas saat itu, Widagdo bahkan telah memeriksa PPK berinisial KE pada September 2022. Meski begitu, pengusutan kasus ini terhenti cukup lama.
Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Pada April 2023, Kejari Sleman menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. Artinya sudah banyak saksi terperiksa yang harusnya sudah muncul nama-nama di balik kasus ini.
Pengamat Hukum, Susantio yang merupakan Alumni Magister Hukum UII menyoroti bahwa tim penyidik harusnya lebih mudah menemukan oknum yang memanfaatkan dana tersebut. Mengingat hibah yang diberikan adalah hibah swakelola tipe IV yang mekanisme penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat.
"Jika memang dilakukan dengan benar, kemungkinan besar mudah terdetect siapa saja koordinator atau oknum yang meminta fee atau apalah. Tentu muncul nama yang disebutkan oleh pengurus kelompok masyarakat itu," ujar Susantio dikutip dari Times.co.id, Kamis (12/12/2024).
Susantio juga menyebutkan bahwa Kejari Sleman sudah mengantongi dua alat bukti, sehingga penetapan tersangka dalam kasus ini tak perlu menunggu waktu lama.
Terhenti hampir Setahun
Pihak Kejari melalui Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra juga sudah menyatakan ada saksi lain yang diperiksa pada April 2024 kemarin. Bahkan dari pengakuannya ada nama yang disampaikan saksi siapa yang menyuruhnya.
Mengutip dari Ketik.co.id ada saksi berinisial F yang ikut diperiksa untuk kembali menemukan oknum di balik dugaan korupsi ini. Meski begitu, Kejari Sleman tak kunjung menetapkan tersangka.
Berita Terkait
-
Usai Sri Purnomo, Raudi Akmal Besok Pagi Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Mantan Bupati Sleman Jalani Pemeriksaan di Kejari Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020
-
Nyoblos Bareng Keluarga, Kustini Sri Purnomo Optimis Menang Pilkada Sleman 2024
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!
-
Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia
-
BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas