Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 11 Desember 2024 | 20:17 WIB
Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman memberi keterangan pada wartawan seusai meninjau Barak Pengungsian Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, Sabtu (7/11/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Setelah sempat tertunda, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejari Sleman terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020, Rabu (11/12/2024).

Sri Purnomo sedianya dipanggil pada pekan lalu. Tetapi suami dari Kustini Sri Purnomo tersebut meminta penundaan lantaran ada urusan keluarga.

"Sebetulnya surat pemanggilannya untuk pekan kemarin tapi minta ditunda dan baru memenuhi panggilan hari ini," terang Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo.

Mengutip ketik.co.id, Sri Purnomo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pukul 09.02 WIB.

Baca Juga: Tergiur Janji Jadi ASN di Dinas Pariwisata Gunungkidul, Warga Ponjong Malah Kehilangan Uang Rp80 Juta

Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut datang ke Kantor Kejari Sleman mengenakan setelan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.

Usai turun dari mobil yang ditumpangi, ia terlihat langsung bergegas menuju ke dalam ruang kantor Kejari untuk pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari.

Namun hingga kelar pemeriksaan urung ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kejari Sleman.

Diketahui perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 memasuki tahap penyidikan sejak April 2023.

Pihak Kejari Sleman terhitung telah melakukan pemeriksaan terhadap 200 orang. Mereka terdiri dari penerima bantuan hingga dari partai politik.

Baca Juga: Nyoblos Bareng Keluarga, Kustini Sri Purnomo Optimis Menang Pilkada Sleman 2024

Namun hingga kini urung ada penetapan terkait tersangka atas perkara tersebut.

Dana hibah pariwisata tersebut merupakan bantuan dari Kemenparekraf yang disalurkan kepada pemkab Sleman dengan total pagu anggaran senilai Rp68,5 miliar.

Jumlah tersebut ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp49,7 miliar yang ditransfer dalam dua tahap yang diberikan kepada pelaku wisata ketika pandemi Covid-19.

Sementara penerima dana hibah personal hingga kelompok desa wisata totalnya ada sebanyak 244 kelompok dengan total anggaran yang disalurkan Rp17,1 miliar.

Kemudian untuk industri pariwisata yakni 92 hotel dan 45 resto senilai Rp27,5 miliar yang dipakai untuk sosialisasi serta implementasi program CHSE. Lalu untuk dukungan revitalisasi sarana hingga penerapan prokes bagi 40 usaha jasa pariwisata senilai Rp177,9 juta serta 1,5 persen dari total dana hibah itu dimanfaatkan untuk biaya operasional dan review aparatur pengawas internal pemerintah yakni senilai Rp921,3 juta.

Tetapi dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah tersebut terjadi peristiwa pidana hingga dilakukan proses penyelidikan sejak awal tahun 2023.

Dari proses tersebut, BPKP melaporkan adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

Load More