SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan, penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana hibah Kemenparekraf RI di Kabupaten Sleman, terus berproses.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan, penyelidikan kasus itu masih berjalan.
Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh, perihal saksi yang telah dimintai keterangan menyangkut perkara tersebut.
"Info masih terbatas," kata dia, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kejari Sleman menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Pariwisata tahun anggaran 2020, sebagai tindak lanjut temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Upaya penanganan dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata, Kejari sudah meminta keterangan sebanyak 10 orang saksi.
Mereka adalah orang-orang yang diduga mengetahui terkait dana hibah tersebut.
Penyelidikan dilakukan sebagai upaya mencari fakta hukum. Agar diketahui ada tidaknya fakta pidana di dalam dugaan itu.
Untuk diketahui, dana hibah Kemenparekraf RI yang didistribusikan sebagai program pemulihan karena pandemi Covid-19, turun pada 2020.
Baca Juga: Proses Pencairan Dana Hibah untuk Desa Wisata Disebut Dispar Sleman Sudah Sesuai Prosedur
Turunnya dana itu didasari adanya Keputusan Menteri Keuangan nomor 23/km.7/2020 dan disalurkan di Kabupaten Sleman sesuai pagu anggaran senilai Rp68,5 miliar.
Penyalurannya, 70% untuk membantu industri pariwisata (92 hotel dan 45 restoran).
Sebanyak 28,5% untuk membantu 244 kelompok masyarakat wisata seperti desa wisata dan objek wisata.
Sebanyak 1,5% sisanya dari dana hibah digunakan untuk biaya operasional dan
review aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid enggan berkomentar kala ditanya ada tidaknya perwakilan Dinas Pariwisata yang dimintai keterangan terkait dugaan itu.
Namun ia memastikan, seluruh anggaran dana hibah telah didistribusikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Termasuk, mengembalikan kepada kas negara, dana hibah yang masih tersisa.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan, Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengaku akan mengawal penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah, serta mendorong penegak hukum mengusut tuntas.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim
-
Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah
-
PNS Badung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Tanggapan Wabup Suiasa
-
Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Terus Bergulir, Kejari Akan Periksa Semua Penerima Hibah
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu