SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan, penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana hibah Kemenparekraf RI di Kabupaten Sleman, terus berproses.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan, penyelidikan kasus itu masih berjalan.
Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh, perihal saksi yang telah dimintai keterangan menyangkut perkara tersebut.
"Info masih terbatas," kata dia, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kejari Sleman menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Pariwisata tahun anggaran 2020, sebagai tindak lanjut temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Upaya penanganan dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata, Kejari sudah meminta keterangan sebanyak 10 orang saksi.
Mereka adalah orang-orang yang diduga mengetahui terkait dana hibah tersebut.
Penyelidikan dilakukan sebagai upaya mencari fakta hukum. Agar diketahui ada tidaknya fakta pidana di dalam dugaan itu.
Untuk diketahui, dana hibah Kemenparekraf RI yang didistribusikan sebagai program pemulihan karena pandemi Covid-19, turun pada 2020.
Baca Juga: Proses Pencairan Dana Hibah untuk Desa Wisata Disebut Dispar Sleman Sudah Sesuai Prosedur
Turunnya dana itu didasari adanya Keputusan Menteri Keuangan nomor 23/km.7/2020 dan disalurkan di Kabupaten Sleman sesuai pagu anggaran senilai Rp68,5 miliar.
Penyalurannya, 70% untuk membantu industri pariwisata (92 hotel dan 45 restoran).
Sebanyak 28,5% untuk membantu 244 kelompok masyarakat wisata seperti desa wisata dan objek wisata.
Sebanyak 1,5% sisanya dari dana hibah digunakan untuk biaya operasional dan
review aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid enggan berkomentar kala ditanya ada tidaknya perwakilan Dinas Pariwisata yang dimintai keterangan terkait dugaan itu.
Namun ia memastikan, seluruh anggaran dana hibah telah didistribusikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Termasuk, mengembalikan kepada kas negara, dana hibah yang masih tersisa.
Berita Terkait
-
Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim
-
Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah
-
PNS Badung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Tanggapan Wabup Suiasa
-
Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Terus Bergulir, Kejari Akan Periksa Semua Penerima Hibah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas