SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan, penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana hibah Kemenparekraf RI di Kabupaten Sleman, terus berproses.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan, penyelidikan kasus itu masih berjalan.
Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh, perihal saksi yang telah dimintai keterangan menyangkut perkara tersebut.
"Info masih terbatas," kata dia, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Proses Pencairan Dana Hibah untuk Desa Wisata Disebut Dispar Sleman Sudah Sesuai Prosedur
Sebelumnya diberitakan, Kejari Sleman menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Pariwisata tahun anggaran 2020, sebagai tindak lanjut temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Upaya penanganan dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata, Kejari sudah meminta keterangan sebanyak 10 orang saksi.
Mereka adalah orang-orang yang diduga mengetahui terkait dana hibah tersebut.
Penyelidikan dilakukan sebagai upaya mencari fakta hukum. Agar diketahui ada tidaknya fakta pidana di dalam dugaan itu.
Untuk diketahui, dana hibah Kemenparekraf RI yang didistribusikan sebagai program pemulihan karena pandemi Covid-19, turun pada 2020.
Baca Juga: Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman
Turunnya dana itu didasari adanya Keputusan Menteri Keuangan nomor 23/km.7/2020 dan disalurkan di Kabupaten Sleman sesuai pagu anggaran senilai Rp68,5 miliar.
Penyalurannya, 70% untuk membantu industri pariwisata (92 hotel dan 45 restoran).
Sebanyak 28,5% untuk membantu 244 kelompok masyarakat wisata seperti desa wisata dan objek wisata.
Sebanyak 1,5% sisanya dari dana hibah digunakan untuk biaya operasional dan
review aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid enggan berkomentar kala ditanya ada tidaknya perwakilan Dinas Pariwisata yang dimintai keterangan terkait dugaan itu.
Namun ia memastikan, seluruh anggaran dana hibah telah didistribusikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Termasuk, mengembalikan kepada kas negara, dana hibah yang masih tersisa.
Berita Terkait
-
Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim
-
Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah
-
PNS Badung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Tanggapan Wabup Suiasa
-
Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Terus Bergulir, Kejari Akan Periksa Semua Penerima Hibah
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit