Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 09 Februari 2023 | 20:05 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman menegaskan bahwa, proses pencairan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) kepada industri pariwisata di Kabupaten Sleman sudah sesuai prosedur, aturan serta petunjuk teknis yang berlaku. Tak terkecuali yang didistribusikan untuk Desa Wisata.

Kepala Dispar Sleman, Ishadi Zayid mengatakan, dengan demikian pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.

"Itu bukan kewenangan kami. Biarkan berjalan, berproses. Kami menghormati dan siap berkoordinasi, membantu yang dibutuhkan," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Terkait pemanfaatan dana hibah pariwisata, Dispar sudah melakukan sesuai koridor. Agar dana hibah bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, lanjut Ishadi.

Baca Juga: Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman

Dalam berita sebelumnya, Ishadi menyebut, dana hibah yang turun dari Kementerian berjumlah total sekitar Rp68,5 miliar. Pembagian distribusinya, untuk penyaluran ke industri pariwisata, hotel dan restoran sebesar 70%.

Sebanyak 28,5% untuk sosialisasi & implementasi program CHSE dan dukungan revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, keamanan.

"Hibah diberikan kepada 244 kelompok masyarakat di sektor pariwisata (ada desa wisata, objek wisata)," terangnya.

Selain itu, untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi 40 usaha jasa pariwisata.

Sisanya lagi, sebanyak 1,5% untuk biaya operasional dan review APIP.

Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persik Kediri

Spesifik terkait 244 kelompok penerima hibah ini, pencairannya juga didukung adanya Surat Edaran, kata Ishadi.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri menyebut, setidaknya ada tiga klaster usaha pariwisata, yang berhak menerima dana hibah.

Tiga klaster ini memiliki perbedaan dari sisi jumlah nominal dana yang dicairkan dan kategori usaha pariwisata yang dikelola kelompok bersangkutan.

Klaster satu, mendapat dana hingga Rp145 juta sebanyak 39 kelompok; dana sampai Rp100 juta sebanyak 20 kelompok dan mendapat dana sampai Rp55 juta ada 185 kelompok.

"Yang menerima sampai dengan Rp145 juta adalah desa wisata yang ber-SK Bupati 2020, dan objek wisata yang sudah memiliki kunjungan yang sudah terdata di Dinas Pariwisata," jelas Nyoman.

Kemudian yang menerima hibah sampai Rp100 juta adalah desa wisata dengan SK Kepala Dinas Pariwisata. Demikian sedikit penjelasan dari Nyoman.

Load More