Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 08 Februari 2023 | 18:22 WIB
Ilustrasi korupsi.

SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sleman prihatin, dengan adanya kabar dugaan penyelewengan dana hibah Kemenpar RI tahun 2020.

Pihak PHRI Sleman mempersilakan bila pihak penegak hukum akan menelusuri lebih lanjut ke pihak hotel dan resto, yang sekiranya menjadi penerima hibah.

Ketua PHRI Sleman Joko Paromo menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh PHRI Sleman, terkait pendistribusian dana hibah itu semua sudah sesuai prosedur.

"Barang-barang, kuitansi sudah sesuai prosedur. Kalau ada yang lain, kami tidak tahu-menahu," kata dia, kala dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman, Pidsus: Saat Ini 10 Orang Tengah Diperiksa

"Saya berharap kalau ada hal yang kurang baik, mohon nanti kalau mau di selidiki ya monggo, itu haknya pemerintah. Teman-teman kita sih normal," ungkapnya.

GM Hotel Royal Darmo Malioboro Jogja ini menambahkan, dana hibah Kemenpar RI didistribusi dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima.

Besaran dana yang diterima berbeda-beda tiap pengelola usaha pariwisata. Tergantung besar kecilnya hotel, pengajuan dan kebutuhan tiap hotel.

Sependek ingatan Joko, anggota PHRI yang menerima dana lewat pengajuan proposal ke kementerian itu ada sekitar 15 anggota. Terdiri dari hotel dan resto.

"Dana hibah itu peruntukkannya untuk membangkitkan lagi supaya hotel dan resto hidup lagi, di masa Covid-19," terangnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Purwakarta Diperiksa Kejaksaan Atas Kasus Dugaan Gratifikasi

Joko menambahkan, setidaknya hal penting yang ia ketahui, proses pengajuan dana hibah di tingkat pengusaha hotel dan resto sudah sesuai prosedur, sesuai data dan waktu saat menyerahkan.

Load More