Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 11 Juni 2025 | 16:59 WIB
Rilis kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolresta Sleman, Rabu (11/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

"Mereka hanya menggunakan tangan kosong," imbuhnya.

Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 170 dan 351 KUHP.

Untuk diketahui, angka kekerasan di Sleman masih terbilang cukup tinggi.

1. Angka sepanjang tahun 2024

Baca Juga: Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai

Total kasus kriminal yang ditangani Polresta Sleman mencapai 1.285 kasus, turun sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total tersebut, kasus penganiayaan (termasuk pengeroyokan) tergolong dalam "crime indeks" sebanyak 191 kasus, menunjukkan tren penurunan sekitar 12 persen dari tahun sebelumnya.

2. Tren kekerasan jalanan pada awal 2025

Januari & Februari 2025 masingmasing tercatat 1 kasus kekerasan jalanan.

Maret 2025 (hingga 12 Maret) sudah tercatat 6 kasus, meningkat 6kali lipat dibandingkan ratarata bulan sebelumnya.

Baca Juga: Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK

Langkah Polres Sleman Tekan Kekerasan & Pengeroyokan

Polres Sleman menerapkan pendekatan preventif, pembinaan, hingga penegakan hukum sebagai berikut:

A. Patroli Rutin & Razia Selektif

Patroli malam dan dini hari diperketat, terutama di titik rawan seperti ring road, lokasi nongkrong anak muda, dan jalur balapan liar.

B. Kegiatan Binmas & Sosialisasi

Program seperti “Jumat Curhat” mengundang tokoh masyarakat, perangkat desa, dan Kapolsek untuk berdialog tentang kekerasan remaja

Load More