SuaraJogja.id - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial AD (42) menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di wilayah persawahan Kalasan, Sleman. Nahas driver ojol yang terkena luka tusuk meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko menuturkan peristiwa itu terjadi pada tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB pagi lalu. Bermula saat korban hendak menjemput penumpang di simpang lima Kalasan, Sleman.
Saat itu penumpang meminta diantar ke tujuan Temanggal, Purwomartani, Ngaglik, Sleman. Korban sempat menyarankan agar melewati rute Jalan Solo tapi penumpang yang ternyata juga pelaku pembegalan itu meminta lewat jalan kampung.
"Kurang lebih 300-400 meter sampai di bulak persawahan itu pelaku [penumpang] mengalungkan pisau dapur di leher korban," kata Ritantoko saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
"Oleh pihak ojol ditangkis, tangannya ditepis. Akhirnya si ojol menabrakkan diri ke tanggul sawah. Di situ sempat terjadi duel," imbuhnya.
Sayangnya, saat itu korban tidak membawa senjata, sementara pelaku mengantongi pisau dan cutter. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta beberapa luka robek di tangan.
Pelaku akhirnya kabur sebelum korban berhasil mencekiknya. Hp korban disebut sempat dibawa oleh pelaku namun terjatuh di area persawahan dan belum ditemukan.
Menderita sejumlah luka, korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RSUP Sardjito. Namun nahas nyawanya tak tertolong meski sempat menjalani operasi beberapa hari setelah kejadian.
Pelaku Sudah Ditangkap
Baca Juga: Remaja Tewas Dihajar di Angkringan Sleman: Polisi Tangkap 5 Pelaku, 2 Masih Buron
Ritantoko menuturkan bahwa pelaku pembegalan yang diketahui berinisial BP sudah berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.
"Iya itu [penumpang ojol] memang pelakunya. Dia sudah mengakui, sudah kita amankan kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, BB sudah ada, pakaian, pokoknya semua yang mengarah ke cctv sama sesuai," ungkapnya.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Kalasan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban.
"Sangkaan pasal 365, ancaman [hukuman] 15 tahun," tandasnya.
Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal. Kasus ini pun akan segera disampaikan secara lengkap termasuk dengan motif pelaku melakui konferensi pers dalam waktu dekat.
"Sudah ditangkap sudah diproses sudah ditahan, untuk kronologis lengkapnya humas yang menyampaikan, nanti saat rilis," ujar Edy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja