SuaraJogja.id - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial AD (42) menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di wilayah persawahan Kalasan, Sleman. Nahas driver ojol yang terkena luka tusuk meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko menuturkan peristiwa itu terjadi pada tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB pagi lalu. Bermula saat korban hendak menjemput penumpang di simpang lima Kalasan, Sleman.
Saat itu penumpang meminta diantar ke tujuan Temanggal, Purwomartani, Ngaglik, Sleman. Korban sempat menyarankan agar melewati rute Jalan Solo tapi penumpang yang ternyata juga pelaku pembegalan itu meminta lewat jalan kampung.
"Kurang lebih 300-400 meter sampai di bulak persawahan itu pelaku [penumpang] mengalungkan pisau dapur di leher korban," kata Ritantoko saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
"Oleh pihak ojol ditangkis, tangannya ditepis. Akhirnya si ojol menabrakkan diri ke tanggul sawah. Di situ sempat terjadi duel," imbuhnya.
Sayangnya, saat itu korban tidak membawa senjata, sementara pelaku mengantongi pisau dan cutter. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta beberapa luka robek di tangan.
Pelaku akhirnya kabur sebelum korban berhasil mencekiknya. Hp korban disebut sempat dibawa oleh pelaku namun terjatuh di area persawahan dan belum ditemukan.
Menderita sejumlah luka, korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RSUP Sardjito. Namun nahas nyawanya tak tertolong meski sempat menjalani operasi beberapa hari setelah kejadian.
Pelaku Sudah Ditangkap
Baca Juga: Remaja Tewas Dihajar di Angkringan Sleman: Polisi Tangkap 5 Pelaku, 2 Masih Buron
Ritantoko menuturkan bahwa pelaku pembegalan yang diketahui berinisial BP sudah berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.
"Iya itu [penumpang ojol] memang pelakunya. Dia sudah mengakui, sudah kita amankan kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, BB sudah ada, pakaian, pokoknya semua yang mengarah ke cctv sama sesuai," ungkapnya.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Kalasan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban.
"Sangkaan pasal 365, ancaman [hukuman] 15 tahun," tandasnya.
Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal. Kasus ini pun akan segera disampaikan secara lengkap termasuk dengan motif pelaku melakui konferensi pers dalam waktu dekat.
"Sudah ditangkap sudah diproses sudah ditahan, untuk kronologis lengkapnya humas yang menyampaikan, nanti saat rilis," ujar Edy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok
-
Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia