SuaraJogja.id - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial AD (42) menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di wilayah persawahan Kalasan, Sleman. Nahas driver ojol yang terkena luka tusuk meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko menuturkan peristiwa itu terjadi pada tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB pagi lalu. Bermula saat korban hendak menjemput penumpang di simpang lima Kalasan, Sleman.
Saat itu penumpang meminta diantar ke tujuan Temanggal, Purwomartani, Ngaglik, Sleman. Korban sempat menyarankan agar melewati rute Jalan Solo tapi penumpang yang ternyata juga pelaku pembegalan itu meminta lewat jalan kampung.
"Kurang lebih 300-400 meter sampai di bulak persawahan itu pelaku [penumpang] mengalungkan pisau dapur di leher korban," kata Ritantoko saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
"Oleh pihak ojol ditangkis, tangannya ditepis. Akhirnya si ojol menabrakkan diri ke tanggul sawah. Di situ sempat terjadi duel," imbuhnya.
Sayangnya, saat itu korban tidak membawa senjata, sementara pelaku mengantongi pisau dan cutter. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta beberapa luka robek di tangan.
Pelaku akhirnya kabur sebelum korban berhasil mencekiknya. Hp korban disebut sempat dibawa oleh pelaku namun terjatuh di area persawahan dan belum ditemukan.
Menderita sejumlah luka, korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RSUP Sardjito. Namun nahas nyawanya tak tertolong meski sempat menjalani operasi beberapa hari setelah kejadian.
Pelaku Sudah Ditangkap
Baca Juga: Remaja Tewas Dihajar di Angkringan Sleman: Polisi Tangkap 5 Pelaku, 2 Masih Buron
Ritantoko menuturkan bahwa pelaku pembegalan yang diketahui berinisial BP sudah berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.
"Iya itu [penumpang ojol] memang pelakunya. Dia sudah mengakui, sudah kita amankan kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, BB sudah ada, pakaian, pokoknya semua yang mengarah ke cctv sama sesuai," ungkapnya.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Kalasan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban.
"Sangkaan pasal 365, ancaman [hukuman] 15 tahun," tandasnya.
Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal. Kasus ini pun akan segera disampaikan secara lengkap termasuk dengan motif pelaku melakui konferensi pers dalam waktu dekat.
"Sudah ditangkap sudah diproses sudah ditahan, untuk kronologis lengkapnya humas yang menyampaikan, nanti saat rilis," ujar Edy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang