SuaraJogja.id - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial AD (42) menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di wilayah persawahan Kalasan, Sleman. Nahas driver ojol yang terkena luka tusuk meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko menuturkan peristiwa itu terjadi pada tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB pagi lalu. Bermula saat korban hendak menjemput penumpang di simpang lima Kalasan, Sleman.
Saat itu penumpang meminta diantar ke tujuan Temanggal, Purwomartani, Ngaglik, Sleman. Korban sempat menyarankan agar melewati rute Jalan Solo tapi penumpang yang ternyata juga pelaku pembegalan itu meminta lewat jalan kampung.
"Kurang lebih 300-400 meter sampai di bulak persawahan itu pelaku [penumpang] mengalungkan pisau dapur di leher korban," kata Ritantoko saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Remaja Tewas Dihajar di Angkringan Sleman: Polisi Tangkap 5 Pelaku, 2 Masih Buron
"Oleh pihak ojol ditangkis, tangannya ditepis. Akhirnya si ojol menabrakkan diri ke tanggul sawah. Di situ sempat terjadi duel," imbuhnya.
Sayangnya, saat itu korban tidak membawa senjata, sementara pelaku mengantongi pisau dan cutter. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta beberapa luka robek di tangan.
Pelaku akhirnya kabur sebelum korban berhasil mencekiknya. Hp korban disebut sempat dibawa oleh pelaku namun terjatuh di area persawahan dan belum ditemukan.
Menderita sejumlah luka, korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RSUP Sardjito. Namun nahas nyawanya tak tertolong meski sempat menjalani operasi beberapa hari setelah kejadian.
Pelaku Sudah Ditangkap
Baca Juga: Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
Ritantoko menuturkan bahwa pelaku pembegalan yang diketahui berinisial BP sudah berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.
"Iya itu [penumpang ojol] memang pelakunya. Dia sudah mengakui, sudah kita amankan kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, BB sudah ada, pakaian, pokoknya semua yang mengarah ke cctv sama sesuai," ungkapnya.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Kalasan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban.
"Sangkaan pasal 365, ancaman [hukuman] 15 tahun," tandasnya.
Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal. Kasus ini pun akan segera disampaikan secara lengkap termasuk dengan motif pelaku melakui konferensi pers dalam waktu dekat.
"Sudah ditangkap sudah diproses sudah ditahan, untuk kronologis lengkapnya humas yang menyampaikan, nanti saat rilis," ujar Edy.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali