- Pemkab Gunungkidul segera membahan UMK untuk 2026 mendatang
- KSPSI Gunungkidul masih akan melanjutkan rapat lanjutan
- Penenpuan UMK tak lagi menggunakan survei KHL
SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Meski proses pembahasan sudah berjalan, keputusan final mengenai besaran UMK masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto, menjelaskan bahwa pembahasan awal UMK 2026 ditandai dengan rapat perdana Dewan Pengupahan yang digelar pada Rabu (15/10/2025) kemarin.
"Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari dinas, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta akademisi," ujar Nanang, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, pertemuan pertama itu belum membahas secara rinci mengenai nominal upah yang akan diberlakukan tahun depan.
Rapat baru sebatas menyerap pandangan dari berbagai pihak terkait kebijakan UMK.
"Proses pembahasan masih berlangsung karena sampai saat ini belum ada angka pasti yang disepakati," jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang menyebutkan bahwa penetapan UMK 2026 di Gunungkidul akan dilakukan setelah ada pedoman resmi dari Pemerintah Pusat.
Saat ini, penetapan upah tidak lagi berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga kegiatan tersebut ditiadakan.
Baca Juga: Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
"Nantinya akan ada aturan baru yang menjadi dasar dalam penetapan upah minimum. Namun hingga kini, kami masih menunggu petunjuk teknis untuk digunakan sebagai acuan dalam pembahasan," tambahnya.
Ia menegaskan, baik asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja berkomitmen untuk menetapkan UMK melalui prinsip musyawarah mufakat.
"Harapannya, hasil yang ditetapkan nanti bisa berkeadilan bagi semua pihak," kata Nanang.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, membenarkan bahwa pembahasan awal UMK 2026 sudah dilakukan.
Namun, ia menegaskan masih akan ada beberapa rapat lanjutan yang digelar oleh Dewan Pengupahan.
"Pertemuan kemarin baru tahap awal, dan akan dilanjutkan dengan rapat-rapat berikutnya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera