- Enam WNA asal Tiongkok diciduk di Jogja
- Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menyebut ada kesalahan dalam visa mereka
- Hingga kini enam WNA masih dalam pemeriksaan dan belum mendapat sanksi
SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Mereka diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menuturkan enam WNA asal Tiongkok itu yakni GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25) dan DY (31)
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa lima orang WN Tiongkok dengan inisial GJ, WX, GC, LR, dan MS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2.
Tujuan awalnya untuk memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor.
Sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki.
"Kelima pengguna visa kunjungan ini tentu saja tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas pekerjaan di Indonesia. Oleh karena itu kita akan menjatuhkan memberikan tindakan administrasi keimigrasian," kata Tedy kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya dengan inisial DY diketahui telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga: Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai.
Adapun kantor yang tercantum berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.
Tedy bilang keenam WNA asal Tiongkok ini akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dalam hal ini berupa pendeportasian ke negara asal.
"Pendeportasian masih kami persiapkan, terkait kepulangan enam warga negara asing ini, dalam waktu dekat yang pasti dan enam ini namanya akan diusulkan penangkalan," ungkap dia.
Apabila kemudian ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian atau pro justisia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, perusahaan tempat para WNA asal Tiongkok ini sebelumnya bekerja juga telah diperiksa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh