- Enam WNA asal Tiongkok diciduk di Jogja
- Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menyebut ada kesalahan dalam visa mereka
- Hingga kini enam WNA masih dalam pemeriksaan dan belum mendapat sanksi
SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Mereka diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menuturkan enam WNA asal Tiongkok itu yakni GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25) dan DY (31)
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa lima orang WN Tiongkok dengan inisial GJ, WX, GC, LR, dan MS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2.
Tujuan awalnya untuk memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor.
Sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki.
"Kelima pengguna visa kunjungan ini tentu saja tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas pekerjaan di Indonesia. Oleh karena itu kita akan menjatuhkan memberikan tindakan administrasi keimigrasian," kata Tedy kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya dengan inisial DY diketahui telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga: Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai.
Adapun kantor yang tercantum berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.
Tedy bilang keenam WNA asal Tiongkok ini akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dalam hal ini berupa pendeportasian ke negara asal.
"Pendeportasian masih kami persiapkan, terkait kepulangan enam warga negara asing ini, dalam waktu dekat yang pasti dan enam ini namanya akan diusulkan penangkalan," ungkap dia.
Apabila kemudian ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian atau pro justisia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, perusahaan tempat para WNA asal Tiongkok ini sebelumnya bekerja juga telah diperiksa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan
-
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Jaga Toleransi dengan Perayaan Nyepi
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran