Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 November 2025 | 16:46 WIB
Pelaku pembawa sajam jenis celurit di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Dua pemuda Condongcatur ditangkap saat patroli polisi menemukan mereka membawa celurit di Maguwoharjo.
  • Mereka mengaku ingin membalas dendam karena pernah jadi korban kejahatan jalanan di wilayah Depok Sleman.
  • Polisi jerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 dan Pasal 55 KUHP, terancam hukuman hingga 10 tahun.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)a dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More