Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Februari 2026 | 16:30 WIB
Kendaraan bermotor melintas di Malioboro, Rabu (18/2/2026). [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • DIY menerapkan opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% mulai 5 Januari 2025 berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2023.
  • Meskipun opsen tinggi, total beban pajak masyarakat DIY tidak naik karena tarif dasar PKB diturunkan.
  • Permintaan kendaraan berpelat AB DIY dari luar daerah, khususnya Jawa Tengah, tetap tinggi meskipun harga cenderung lebih mahal.

"Kalau Jogja itu dari dulu memang harganya sudah tinggi. Bisa jadi makin tinggi lagi kalau dari Jateng tidak ada perubahan. Pengaruh pasti ada. Orang itu sekarang lebih hati-hati. Selain pajak, mereka juga mikir tenang atau tidak ke depannya," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More