Kendaraan bermotor melintas di Malioboro, Rabu (18/2/2026). [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
- DIY menerapkan opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% mulai 5 Januari 2025 berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2023.
- Meskipun opsen tinggi, total beban pajak masyarakat DIY tidak naik karena tarif dasar PKB diturunkan.
- Permintaan kendaraan berpelat AB DIY dari luar daerah, khususnya Jawa Tengah, tetap tinggi meskipun harga cenderung lebih mahal.
"Kalau Jogja itu dari dulu memang harganya sudah tinggi. Bisa jadi makin tinggi lagi kalau dari Jateng tidak ada perubahan. Pengaruh pasti ada. Orang itu sekarang lebih hati-hati. Selain pajak, mereka juga mikir tenang atau tidak ke depannya," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan
-
BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026
-
Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara